Pengelola Wifi Diminta Tak Gunakan Pasword

![]() |
Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Informatika (Kominfo) Setda Pulau Morotai, Arafik M Rahman |
MOROTAI,BRN – Kabupaten Pulau Morotai telah
memiliki 62 tower jaringan internet yang tersebar di seluruh kecamatan se Pulau
Morotai. Dan tercatat, ada 62 titik internet wifi gratis telah terpasang di
lima Kecamatan, terutama ditempat-tempat umum seperti taman kota, palabuhan dan
sekolah-sekolah.
Hanya saja belakangan,
muncul keluhan masyarakat bahwa ada sebagian wifi umum yang tidak bisa diakses
lantaran dipasang password oleh pihak pengelolah.
Keluhan ini pun langsung
disikapi Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Informatika (Kominfo) Setda Pulau
Morotai, Arafik M Rahman. Mengimbau kepada pihak
pengelolah agar setiap jaringan wifi di ruang publik tidak dipasang password,
karena pemasangan wifi tersebut untuk kepentingan umum bukan pribadi.
“Setiap akses internet
di ruang publik itu mohon digunakan untuk kepentingan publik bukan kelompok
atau personal, jadi jangan menggunakan password pribadi. Harus dihapus jangan
lagi pakai password,” tegas Arafik saat ditemui diruangannya, Rabu
(24/04).
Menurutnya, dari hasil
pantauannya dikeluhkan masyarakat masyarakat itu benar adanya. Dimana terdapat
titik-titik jaringan wifi yang tidak bisa lagi diakses seperti lokasi taman
kota daruba, bangsaha, dan Sekolah SMAN 1 Morotai.
“Seperti taman kota,
bangsaha dan SMA 1 itu untuk apa pakai password, memangnya itu pribadi. Kalau
di sekolah alasannya agar siswa tidak membuka situs-situs yang dilarang, kan
situs itu sudah di blokir oleh Kominfo. Intinya kalau untuk siswa kan tinggal
di awasi saja, bukan dibatasi, karena internet juga bagian dari ruang untuk
belajar. Maka tidak ada alasan, sekolah juga jangan pakai password,” imbuh
Arafik.
Ditanya apakah Humas dan
Kominfo sudah membuat surat teguran kepada pihak pengelolah, kata Arafik, hal
seperti ini tidak perlu harus dilayangkan surat teguran, hanya cukup disadari
oleh pihak pengelola saja, bahwa apa yang diberikan oleh pemerintah kepadanya
itu, di manfaatkan untuk kepentingan umum bukan pribadi.
“Saat pemasangan itu
kan ada kontraknya, kesepakatannya ada disitu, jadi sadar saja tidak perlu
harus disurati,” pungkasnya Arafik. (Fix/red)