Pendemo Paksa DPRD Cabut Tambang Besi

MOROTAI, BRN– Sejumlah mahasiswa yang
tergabung dalam solidaritas aksi mahasiswa untuk rakyat indonesia (Samurai)
Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan
Gedung DPRD Pulau Morotai, Senin (8/7). Mereka menolak keberadaan perusahaan
pasir besi, PT Intim Jaya Karya.
Amatan brindonews.com,
awalnya Demontrasi tolak eksploitasi pasir besi di
Kecamatan Morotai Jaya dan Morotai Utara ini berlangsung biasa. Para perwakilan mahasiswa secara bergantian menyampaikan
orasinya dengan penuh semangat. Mereka dengan tegas menolak keberadaan peruahaan
yang beroperasi sejak 2010 itu.
Kurang dari satu jam berorasi, massa aksi di
panggil melakukan hearing. Wakil Ketua II DPRD Morotai Rasmin Fabanyo memimpin hearing
tersebut. Jhap Muhammad, mewakili massa aksi mendesak para wakil rakyat ini segera
menghentikan PT Intim Jaya Karya.
Menurutnya, selain dinilai merusak
lingkungan, eksplorasi tambang bijih besi di Morotai menuai kontriversi. “ Kami minta hari ini juga pimpinan DPRD baik
ketua dan wakil ketua serta anggotanya mengambil sikap tegas. Tidak hanya bentuk
verbal tapi harus melalui regulasi atau rekomendasi secara kelembagaan dan menyatakan
sikap menolak keberadaan tambang besi ini,” pinta Jhap.
Sayangnya pertemuan itu tak
membuahkan kesepakatan. Permintaan
massa aksi di tolak Rasmin Fabanyo. Rasmin menyebut mekanisme atau kebijakan
penghentian suatu perusahaan tidak semudah membalik telapak tangan. “ Butuh
proses. Kalau di minta bersikap, saya sendiri tidak mau bersikap karena masih
cari dokumen Andal 2013, karena waktu itu ijin masih dikeluarkan oleh Pemda dalam
UU Minerba,” tandasnya.
Idealnya, lanjutnya, harus ada koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) setempat. Ini mengingat DLH mengeluarkan izin lingkungan sehingga Pemprov
Malut mengeluarkan rekomendasi.
Ketua DPRD Morotai
Fahri Hairuddin menyatakan, mereka miliki keinginan serupa menolak kehadiran tambang di Morotai. “
Kita juga demikian. Cuma kalau permintaan cabut kembali izinnya harus melalui
prosesn dan disesuaikan dengan prosedur yang berlaku, karena perusahan sudah operasi,”
jelasnya.
“ Misalnya kita undang DLH, dinas perikanan dan instansi
terkait lainnya untuk pertanyakan alasan dikeluarkannya izin, termasuk
rekomendasi eksplorasi dari Pemprov Malut,” tambahnya. (fix/red)