Brindonews.com






Beranda Headline Pendemo Desak Kejati Tetapkan Wali Kota Ternate Sebagai Tersangka

Pendemo Desak Kejati Tetapkan Wali Kota Ternate Sebagai Tersangka

Demo Didepan Kantor Kejati Malut 

TERNATE
BRN

– Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Gerakan Aspirasi Publik (GAP) Maluku
Utara (Malut) kantor  Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Malut dalam rangka menggelar aksi pembebasan lahan water Boom yang
diduga melibatkan Wali Kota Ternate Buhan Abdurahman.





Kordinator aksi Nurholis
Mahmud mengatakan, kasus dugaan korupsi lahan waterboom yang diduga melibatkan
orang nomor satu Kota Ternate merugikan negara senilai Rp.3,3 Miliar seakan
hilang tanpa ada alasan hukum yang jelas.

Menurutnya, Kejati Malut
harusnya menetapkan Wali Kota ternate Burhan Abdurahman sebagai tersangka dan
segera melakukan penanahan, sebab dalam kasus waterboom yang bersangkutan
diduga terlibat.  

“Kasus waterboom di duga
kuat melibatkan Burhan Adbdurahman tetapi kasus yang di tangani Kejati Malut
itu, hilang begitu saja tanpa ada alasan hukum yang jelas,” Teriak Nurholis di
depan kantor Kejati Malut, kamis (31/10/2019).





Sekedara diketahui berdasarkan salinan putusan Peninjauan
kembali (PK) dengan nomor : 147 PK/PID.SUS/2014 dikatakan bahwa, terdakwa
Isnain Ibrahim dan terdakwa Ade Mustafa bersama-sama dengan walikota Dr Burhan
Abdurahman dan mantan wakil walikota Arifn Jafar menyepakati pengadaan tanah
Hak Guna Banguna (HGB) 01 Kelurahan Kayu merah yang tidak jelas dalam status
tanah tersebut hingga merugikan negara sebesar Rp 3,3 milyar
(Yanto/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan