Pencuri Kambing dan Elektronik Dipenjar

![]() |
Tersangka Pencurian Barang Elektronik Yang Mengenakan Pakaian Kaos Warna Oranye Lengan Pendek |
TERNATE,BRINDOnews.com– Waka Polres Ternate
Kompol Widi Haryawan kepada wartawan melalui pres konfres di kantor Polres Ternate
Sabtu (7/1-/2017) mengatakan, penangkapan tersangka pencuri Rusdi Tunas alias
adi (21) dengan barang bukti delapan unit TV dan delapan Hp dengan merek
bervariasi.
Selain mencuri barang elektronik, juga yang bersangkutan bersama
kelompoknya jmenjalankan aksi dengan mencuri 108 ekor kambing milik peternak di
Kota Ternate.” Saat ini dari tiga tersangka dua diantaran belum ditemukan dan
sekarang sduah masuk dalam Daftar Pencurian Orang (DPO).” Yang bersangkutan di jerat
dengan pasal 363 ayat (3) KUHP ancaman hukuman sembilan tahun penjara”
tegasnya
Widi mengimbau kepada rekan-rekan awak media untuk mempublikasi
masalah ini sehingga korban-korban yang merasa kehilangan barang elektronik
dapat melaporkan kepada yang berwajib untuk dikembalikan.
Terpisah
Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP)
Moch Arinta Fauzi mengatakan, kepada masyarakat untuk tidak terbuai dengan
harga yang dijual oleh tersangka, sebab bias jadi barang itu bukan miliknya. ” Jangan tertarik kepada nilai keuntungan
yang besar, terutama Hp dan Tv, apabila ada orang yang menjual barang tidak
mengunakan dengan Box atau di suru menjebol pasword agar segera berkoordinasi
dengan Polres ” tutup (shl)