Brindonews.com






Beranda Headline Pemprov Malut Tanpa Gubernur

Pemprov Malut Tanpa Gubernur

Kantor Gubernur Malut

SOFIFI, BRN Masa
jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) periode
2014-2019 pasangan, KH. Abdul Gani Kasuba dan M Natsir Thaib (AGK-Manthab)
telah berakhir pada 5 Mei 2019 kemarin. Lepas sambut tersebut meyisahkan satu
persitiwa yang menjadi perhatian publik.





Buktinya hingga
berakhirnya jabatan gubernur dan wakil gubernur Malut, belum ada pengganti baik
itu pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh)

Kepala Biro
Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Maluku Utara, M. Mifta Baay mengatakan, selain menunggu surat dari Kemendagri, kekosongan itu karena belum dilantiknya gubernur dan wakil gubernur terpilih, Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali. 

Untuk menghindari terjadi kekosongan kepemimpinan dalam pemerintahan, maka Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan surat penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Gubernur Malut. 





“ Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo akan menerbitkan surat penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Gubernur Malu,” ungkap Mifta Baay kepada warwatan usai kegiatan
lepas sambut gubernur dan wakil gubenur di Royal Resto Minggu malam (5/1/2019)

Mifta menuturkan, pelantikan Gubernur
dan Wakil Gubernur Maluku Utara terpilih pasangan AGK-YA masa bhakti
2019-2024 diundurkan sampai Juni 2019. Penundaan itu sesuai dengan
hasil koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri.

“ Hal ini sesuai dengan surat edaran Mendagri nomor 160/6324/OTDA tanggal 3 Juni 2018 menjelaskan terdapat 4 gelombang proses pelantikan kepala daerah secara bersamaan, dan Malut masuk dalam periode pelantikan gelombang ke-4, pada bulan Juni 2019, bersamaan dengan pelantikan Gubernur Lampung,” jelasnya. 





Perubahan jadwal
pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
 
merupakan hal yang biasa dan sering terjadi di beberapa daerah sebelumnya
dan pihak Mendagri sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan ke
Mensetneg, terkait dengan batas akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Malut pada periode 2014-2019. (brn)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan