Pemprov Malut Susun Pergub Tentang Pergeseran Anggaran

SOFIFI, BRN – Dalam rangka perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Pemprov Malut telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pergeseran anggaran tahap keempat dan kelima.
Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, kepada wartawan mengatakan Pergub ini dilakukan untuk pergeseran anggaran tahap empat dan lima dan akan ditandatangani oleh DPRD Malut
Ia menjelaskan, bahwa penyampaian Pergub ke DPRD merupakan prosedur yang wajib setelah pelaksanaan pergeseran anggaran. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau sudah ditandatangani, maka akan langsung kami sampaikan ke DPRD sesuai ketentuan. Kalau pergeseran anggaran sudah dilaksanakan, memang harus disampaikan ke DPRD,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, pergeseran anggaran kali ini memang sedikit berbeda dari sebelumnya, namun tetap mengacu pada regulasi nasional, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran yang menyertainya.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan pergeseran ini hanya berlaku untuk 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditentukan, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
“Jadi, hanya 12 dinas saja yang diperbolehkan. Yang lain tidak bisa,” ungkapnya. (Red