Brindonews.com






Beranda News Pemprov Malut Minta Mantan Karo Adbang Kembalikan Rumah dan Mobil Dinas

Pemprov Malut Minta Mantan Karo Adbang Kembalikan Rumah dan Mobil Dinas

Ilustrasi mobil dinas.


SOFIFI, BRN
– Pemerintah
Provinsi Maluku utara mulai ambil langka tegas menginventalisir satu per satu
aset. Salah satunya rumah dan mobil dinas yang masih dikuasai mantan Kepala
Biro Adminitrasi dan Pembangunan Maluku Utara, Dihir Bajo.
 





Dihir diminta segera mengosongkan rumah dinas milik Biro
Kesra Sekretariat Daerah Maluku Utara paling lambat 3 April 2022. Permintaan
pengosogan ini ltertuang dalam surat nomor: 012/1050/Setda perihal Pengosogan Rumah
Dinas Milik Biro Kesra Sekretariat Daerah (ASN II).

Sedangkan kendaraan dinas termuat dalam
surat nomor: 024/1052/Setda. Pengembalian satu unit mobil merk INNOVA bernomor
polisi DG 573 MU dilakukan selambat-lambatnya 5 April 2022.

“Apabila dengan batas waktu yang
ditentukan tersebut, saudara tidak mengindahkan pemberitahuan ini, maka kami
akan dilakukan penertiban sesuai peraturan yang berlaku,” tulis dalam surat
yang dikutip brindonews, Rabu sore,
13 April.





Dihir Bajo ketika dikonfirmasi mengaku
mobil dinasnya sudah sudah ditarik oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Selasa
kemarin. Sementara rumah dinas, lanjut Dihir, belum dikembalikan.

Dihir mengatakan rumah dinas yang
tempati tersebut belum saatnya ditarik. Alasannya karena dirinya masih
berstatus PNS, meskipun tidak lagi menjabat jabatan eselon II.

“Namun apabila ini dipaksakan, akan
dikosongkan paska bulan suci ramadhan. Waktu pensuin saya masih panjang, dorang (Pemorov Malut) ini terlalu
ragu-ragu bikin begitu. Torang inikan
masih pegawai pemprov, jadi belum bisa kase
pulang,” ucapnya.





“Saya rencana kosongkan, tapi selesai
bulan puasa. Barangkali bulan puasa ini masih aktivitas kelao-kedara (Ternate-Sofifi). Kase pulang rumah dinas inikan
tarada hati bagi torang, keculai
rumah pribadi,” katanya. (red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan