Brindonews.com


Beranda News Laporan Hasil Belajar Tambang di Pemprov Sultra Siap Diserahkan

Laporan Hasil Belajar Tambang di Pemprov Sultra Siap Diserahkan

Samsuddin A. Kadir mengekuti rapat bersama sejumlah OPD terkait dan OPD yang membidangi pengelolaan BUMD di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.


Laporan kunjungan kerja
oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara rampung disiapkan. Laporan ini
selanjutnya diserahkan ke Gubernur Abdul Gani Kasuba sebagai bahan
pertanggungjawaban hasil kunker ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atau
Sultra.
 



Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A.
Kadir mengatakan, selesainya laporan hasil kunker itu setelah rapat bersama
sejumlah OPD terkait maupun yang membidangi pengelolaan BUMD dan pertambangan. Rapat dilakukan
selama tiga hari dan berpusat di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.

“Rapat pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sultra dapat
mengurai berbagai persoalan untuk menemukan solusi, salah satunya pengelolaan
BUMD. Alhamdulillah, laporan kunker sudah kami siapkan, tinggal melaporkan saja
kepada pak gubernur,” kata Samsuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima brindonews, Rabu sore, 13 April.

Laporan tersebut menurut Samsuddin memuat lima poin dan
dapat diimplementasikan di Maluku Utara. Pertama,
memperkuat legalitas dengan mengumpulkan laporan keuangan perusda, termasuk hasil
audit internal Inspektorat, BPK, maupun audit independent dan Cat-Off.
 



Kedua, melakukan
rekturisasi melalui peraturan direksi terkait struktur baru perusda dan
menyusun SOP. Ketiga, membuat rencana bisnis di masing-masing bidang dan fokus
utama rencana bisnis bidang keuangan.

Kemudian menjalin hubungan dengan mitra usaha baik
melalui pengusaha lokal, pengusaha dari luar Maluku Utara, BUMN tambang dan
perusahaan tambang lainnya sebagai poin keempat.
Sedangkan poin kelima yaitu
pengembangan anak perusahaan melalui anak perusahan Persiroda Tambang.

“Selain dari kelima langkah tersebut, kita rencananya merevisi
perda perusda sesuai PP 54 tahun 2017,” ucapnya.
(red)



Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *