Brindonews.com
Beranda News Kades Payo: Rekomendasi DPRD Tak Sesuai de facto

Kades Payo: Rekomendasi DPRD Tak Sesuai de facto

– Ketua Apdesi Halbar: Penjualan
rastra di Desa Payo Ranahnya Pemdes






IBNU Hi. HAERUDIN

JAILOLO, BRN – Kepala
Desa Payo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Ibnu Hi. Haerudin menyayangkan sikap
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Halbar yang merekomendasikannya ke penegak
hukum.

Ibnu menilai rekomendasi tindaklanjut dugaan jual_beli
beras sejahtera (rastra) yang dilakukannya tak sesuai de facto atau kenyataan di lapangan. Penyimpulan tersebut belum
tentu masuk kategori tindakan melawan hukum.

“ Bagi saya, kesimpulan Komisi II tanpa melihat secara de facto, apa motifnya sampai (jual_beli)
itu dilakukan. Soal penjualan beras, iya memang benar saya lakukan tapi demi
masyarakat,” kilahnya.





Dijelaskan, jual_beli rastra yang dilakukannya itu pada 2018
lalu. Ini menutupi hutang raskin (beras untuk rumah tanga miskin) di 2017 senilai
kurang dari lima juta lebih. 
“ Hutang itu ada karena pengambilan raskin 2017 yang
belum terbayar, dan doi itu di pake untuk operasional. Jadi itu saya lakukan untuk
kase lunasi hutang lima juta lebih itu dengan menjual rastra 26 sak, salahnya
di mana ?, bahkan Ketua Komisi II DPRD Halbar Iksan Hi Husain pun tahu soal itu,”
kata Ibnu.

“Saya berharap hal ini biarlah kami selesaikan di desa.
Kalau memang menurut masyarakat kebijakan itu salah, saya siap ganti, entah itu
berupa beras maupun uang. Intinya kembalikan ke desa biar kami selesaikan di desa”.

Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI)
Halbar Rustam Fabanyo mengatakan, masalah penjualan rastra di Desa Payo
merupakan ranah pemerintah desa (pemdes). namun pada gilirannya dianggap perbuatan
melaggara atau melawan hukum maka yang harus di tinjau adalah aspek hukum
daripada kebijakan itu sendiri.





“ Kalau Komisi II menganggap itu tindakan melawan hukum,
maka APDESI akan mengupayakan untuk melakukan advokasi ke anggota. Saya pikir
tidak masalah, karena waktu itu desa dilanda banjir jadi kades ambil kebijakan.
Lalu sekarang kesalahannya di mana ?, kalau 26 sak itu menjadi kerugian negara
maka wajib Kades Payo untuk mengembalikan,” terangnya.

Rustam berharap Komisi II DPRD Halbar bijak dalam
mengambil keputusan jika hal itu di anggap salah. “ Kosekuensinya Komisi II
harus panggil pemerintah desa untuk tekankan agar hal itu harus di selesaikan, kalau
di anggap itu melawan hukum yang bersangkutan juga siap kembalikan rastra yang
suda di jual itu, entah dengan uang atau dengan beras,” ucapnya. (haryadi)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan