Pemprov Malut Dililit Hutang Pihak Ketiga 37 M

![]() |
BAMBANG HERMAWAN |
SOFIF, BRN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih
punya tunggakan atau hutang kepada pihak ketiga senilai 37 miliar rupiah. Akibatnya
pemprov mengalami defisit lebih dari 77 miliar.
Tunggakan tersebut dibenarkan Plt
Sekretaris Pronvinsi (Sekprov) Malut Bambang Hermawan. Bambang menyebut hutang
itu merupakan hutang bawaan dari 2015, 2016, 2017, dan 2018.
“Tunggakan ini harus diselesaikan tahun
2019. Sebab APBD 2020 tidak ada lagi pembayaran hutang. Karena itu kami akan
menyurat ke seluruh SKPD untuk selesaikan sebelum 20 Desember akhir tahun nanti,”
kata Bambang di Gedung DPRD Malut, Selasa (10/9).
Bambang mengaku nilai tunggan sudah sudah
paten. Artinya tidak ada lagi tambahan hutang di luar nilai dicantumkan daftar.
Menurutnya, daftar hutang diakomodir kalau sudah dibuktikan dengan laporan
audit. Karena berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD masih ada
beberapa kegiatan bermasalah namun pemprov belum akui sebagai hutang sebelum
ada audit Inspektorat Malut.
”tidak ada perubahan angka hutang ini. Terkait
laporan hutang banggar kami belum akui sebelum ada audit inspektorat ,” bebernya.
Sementara Juru Bicara Banggar Deprov Malut
Basrin Kanaha menyentil PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurut
Basrin, pemerintah daerah wajib menyelesaikan atau melunasi semua tunggakan.
“ Banggar DPRD berikan kesempatan kepada
TAPD untuk menyajikan data akurat dan pasti mengenai hutang bawaan tersebut.
Hal ini dilakukan agar seluruh beban hutang dapat diselesaikan pada perubahan
APBD 2019 sehingga pada tahun 2020 dan seterusnya APBD Malut tidak lagi
terbebani dengan hutang,” bebernya. (ches/red)