Siap-siap Izin Perusahaan Perusak Lingkungan akan Dicabut

![]() |
Foto Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba menemui masa aksi. |
Gubernur Provinsi
Maluku Utara,
Abdul Gani Kasuba menegaskan bakal mencabut izin operasi perusahaan. Keputusan mencabut
izin tersebut kalau aktivitas perusahaan selama masa pertambangan dianggap merusak
lingkungan.
Pernyataan orang
nomor satu di jajaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu diutarakan saat
menemui pendemo dari Front Anti Tambang dan Limbah atau FRONTAL. Masa aksi yang
terdiri dari mahasiswa itu menggelar demontrasi di Kantor Perwakilan Pemerintah
Provinsi Maluku Utara di Ternate, Rabu siang, 24 Februari.
“Perusahaan
yang merusak lingkungan harus dicabut izinnya,” begitu kata Abdul Gani Kasuba
dihadapan masa aksi.
Masa aksi
menuntut agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera mencabut izin pembuangan
limbah tailing di laut Pulau Obi oleh PT. Trimegah Bangun Persada. Tuntutan ini
Abdul Gani Kasuba mengaku belum menekennya.
Pemberian izin
membuang tailing di laut Pulau Obi, lanjut Abdul Gani, masih dalam proses
pengkajian, baik di pemerintah pusat maupun daerah.
“Saya belum mengizinkan
(membuang tailing di laut). Jangan sampai ini berbahaya bagi masyarakat di Maluku
Utara. Mengenai tuntutan massa aksi akan kita pelajari dan kalau memang
berbahaya, siapapun tidak menginginkan hal itu,” ucapnya. (red)