Brindonews.com
Beranda Headline Pemprov dan Deprov Diminta Ikuti Bimtek Tambahan.

Pemprov dan Deprov Diminta Ikuti Bimtek Tambahan.

Dosen Unkhair Ternate, Mohtar Adam

SOFIFI, BRINDOnews.com – Molornya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2017, menunjukkan bahwa kualitas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sangat rendah yang selama ini menghabiskan uang daerah untuk kegiatan Bimtek yang tidak menghasilkan penyelenggara pemerintah yang baik.

Rakyat makin dijebak oleh kualitas penyelenggara yang rendah sehingga mengalami kebingungan dari ketidak tahuan soal keuangan publik, dan terjebak pada presepsi-presepsi personal mempengaruhi kepentingan publik pada jalan yang sesat. Hal ini dikatakan Dosen Ekonomi Universitas Khairun (Unkhair)Ternate Muhtar Adam kepada reporter Brindonews.com via WhatsApp Rabu (8/11/2017).





Kata dia, TAPD tidak cukup memahami konsep perubahan APBD P sehingga tidak mampu menjelaskan problem dasar. Jika APBD-P tidak disahkan maka PILKADA berpotensi mengalami penundaan karena penambahan alokasi Hibah Pilkada tidak dapat dicairkan, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu,Polri dan TNI harus bersepakat untku menunda penyelenggaraan Pilkada karena tidak tersedia anggaran.

Menurutnya, DPRD dengan alasan penolakan APBD P yang tidak sesuai dengan peraturan dan kewenangan DPRD, alasan soal TTP yang sudah di sahkan di APBD Induk akan tetapi dalam perjalanan kembali tidak disetujui.

Alasan tidak disetuji karena Pergub dan indikator, lalu pada saat pengesahaan APBD Induk DPRD ada dimana saat pembahasan kenapa tidak di gugat saat awal nanti sudah realisasi ditengah jalan baru buat masalah ?? Semakin irasional cara pikir DPRD.





Kata dia, TTP bukan sesuatu  baru, dan ada dalam peraturan perundangan, soal kebijakan jika DPRD merasa ada potensi penyimpangan nanti dibahas di LKPJ, bukan di APBD P.

Soal lain terkait Pinjaman senilai Rp 80 M, dengan bunga dan administrasi yang 80 M, apabila pemprov tidak melakukan pinjaman,  jadikan catatan dprd bukan di jadikan alasan penolakan pembahasan KUA PPAS Perubahan, baiknya DPRD ikut Bimtek lagi yang waktunya di tambah 3 bulan bersama TAPD agar lebih memahami pengelolaan keuangan daerah dengan basis kewenangan yang jelas dan terukur, katanya.





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan