Pemprov Belum Terima Informasi Penolakan Permendagri Nomor 60

![]() |
Kabag Pengelolaan Perbatasan dan Penataan Kawasn Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, Aldhy Ali |
SOFIFI,BRN – Adanya informasi penolakan Pemda terhadap Permendagri nomor 60 Tahun 2019
tentang batas daerah Halbar-Halut sejauh ini biro pemerintahan sejauh ini belum mendapatkan informasi
tersebut, ungkap Kabag Pengelolaan Perbatasan dan Penataan Kawasan Biro
Pemerintahan Provinsi Malut Aldhy Ali via WhatsApp Swenin (3/2/2020).
Menurutnya,
bentuk informasinya seperti apa penolakannya, dalam pertemuan pasca
diterbitkannya permendagri dan dilanjutkan penyerahan permen oleh pemprov
kepada kedua bupati , statement dan penyampaian kedua bupati tidak ada yang
menolak karena memang jauh sebelum di tetapkannya permedagri tersebut, kedua
pemerintah daerah telah berkomitmen untuk menerima apa yang diputuskan oleh
mendagri sekaligus mengakhiri sengketa yang berlangsung hampir 20 Tahun ini.
Kata
dia, sebagaimana perintah mendagri dan kesepakatan kedua daerah, Pemerintah
Daerah terkait dan tentunya pemprov berkewajiban melaksankan sosialisasi lebih
lanjut. “ Saat ini Tim Sosialisasi di Level Provinsi telah terbentuk dan dalam
bulan kami langsung action melaksanakan tahapan sosialisasi”.
Lanjut aldhy sapaan
akrabnya, kedepan kedua daerah tersebut akan melaksanakan hajatan pilkada,
salah satu agenda tim sosialisasi pemprov malut bertujuan menjamin hak hak
konsitusi warga pasca diterbitkanya permendagri, ini bisa terpenuhi serta
memenuhi aspek pelayanan dasar bagi masyarakat di wilayah 6 desa bisa berjalan
normal dan tentunya berdasar pada aturan perundang undangan (tim/adv)