Pemkot Ternate Berhentikan Sementara Oknum Satpol PP, Gaji Dipotong 50 persen

TERNATE, BRN – Pemerintah Kota Ternate melalui BKPSDM memberhentikan sementara oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Terate yang melakukan kekerasan terhadap Jurnalis di Kota Ternate.
Kepala bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian BKPSDM Kota Ternate Nany Wardhany mengatakan, untuk sementara kami berhentikan sementara sebagai ASN di Satpol PP Kota Ternate.
SK pemberhentian yang bersangkutan sementara masih dalam tahapan proses, tinggal di tandatangan oleh Wali Kota Ternate. Namun sekarang SK itu masih di Sekertaris Daerah,”ucap Nany, Rabu 19 Maret.
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan inkrah dari Pengadilan. Entah berapa lama MH di tahan itu nanti kita tindaklanjuti setelah hasil inkrah.
“Jadi kita berhentikan yang bersangkutan itu berdasarkan surat penahanan dari Polres Ternate, tidak sewenang-wenang kita langsung berhentikan tampa ada dasar,”ujarnya.
Selain itu Lanjut Nany, gaji MH juga akan di potong sebesar 50 persen, pemotongan gaji tersebut setelah SK pemberhentian di tanda tangani Walikota.
“Pemotong gaji ini juga nanti di tindaklanjuti oleh BPKAD sesuai dengan surat penahanan, nantinya ini menjadi tembusan ke BPKAD, Pimpinan OPD, Taspen dan Inspektorat,”pungkasnya. (Ham/Red)