Pemkot Klaim Perwali 32 Bisa Deteksi Dini Tarntibum di Ternate
Satuan Polisi Pamong Praja atau SatpolPP Kota Ternate bakal menjalankan Peraturan Walikota Nomor 32 tahun 2026 setelah selesai di evaluasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara.
Kepala SatpolPP Kota Ternate Fhandy Mahmud mengatakan, Perwali 32 tahun 2026 merupakan hasil inovasinya setelah mengikuti proyek perubahan. Perwali dimaksud bertujuan meningkatkan pelayanan publik.
“Perwali ini menjadi payung hukum di tingkat bawah. Selama ini apa yang mereka lakukan belum memiliki dasar yang kuat. Dengan Perwali yang merupakan turunan dari Perda Ketertiban Umum ini, peran petugas dalam melakukan penindakan bisa lebih maksimal,” kata Fandi, Jum’at 14/11/25.
Fhandy mengklaim, Perwali dimaksud bisa mendeteksi lebih dini gangguan ketertiban umum di Kota Ternate. Warga bisa melaporkan huru hara yang terjadi melalui aplikasi Cekatan dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas satpolpp.
“Sejak diluncurkan oleh Wali Kota Ternate, kami terima banyak laporan masyarakat melalui aplikasi tersebut, terutama terkait parkir liar yang menjadi keluhan dominan masyarakat.
“Saya sudah arahkan kepada petugas untuk segera berkoordinasi dengan dinas terkait guna meminimalisir laporan, khususnya parkir liar,” jelasnya. (ham/red)




