Brindonews.com
Beranda Daerah Kota Ternate Pemkot Diminta Percepat Usulkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi

Pemkot Diminta Percepat Usulkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin.

TERNATE, BRN – DPRD Kota Ternate meminta Dinas Perhubungan Kota Ternate secepatnya memasukkan peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi untuk direvisi.

Perda ihwal pendapat asli daerah ini penting diperbarui mengingat sebelumnya sudah di uji coba.





Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin mengaku, DPRD secara kelembagaan belum bisa merevisi perda dimaksud. Perbaikan dapat dilakukan apabila Pemerintah Kota Ternate (dinas perhubungan) mengusulkan.

“Kalau draf sudah disampaikan, kalau revisi perdanya belum. Pemerintah sangat lambat ajukan revisi perda, padahal perda ini sangat penting (direvisi).  Kalau sudah kan secepatnya disahkan,” katanya, Senin 3 Juli.

Junaidi mengatakan, perda tersebut dibahas melalui dua alternif, bisa melalui panitia khusus (pansus) atau lewat alat kelengkapan DPRD lainnya.





“Dalam revisi perda belum tergambar secara jelas presentasi besarannya, kita belum tahu persis lantaran belum dilakukan kajian. Sementara BP2RD masih kaji perda untuk menentukan besarannya, dari hasil kajian itu lalu sampaikan ke DPRD untuk dilakukan penilaian,” ucapnya.

Politisi Demokrat ini menyebut, usulan revisi perda pajak dan retribusi oleh pemerintah sangat penting.

“Kita belum tahu database retribusi parkir tepi jalan dan ruas jalan mana yang ditetapkan sebagai objek pungutan. Harus ditetapkan jalan-jalan mana saja yang akan dipungut (retribusi) sehingga kita juga tahu,” tandasnya. (ham/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan