Brindonews.com
Beranda Daerah Halmahera Selatan Pemkab Halsel dan Kantor Pertanahan Teken MoU untuk Percepatan Sertifikasi Aset Daerah

Pemkab Halsel dan Kantor Pertanahan Teken MoU untuk Percepatan Sertifikasi Aset Daerah

HALSEL, BRN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Pertanahan Halsel untuk mempercepat legalitas aset daerah. Sekaligus penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.

Kegiatan ini resmi dibuka langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.





Bassam menegaskan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam menata dan mengamankan aset daerah secara berkelanjutan. Menurutnya, tanah bukan sekadar aset, melainkan sumber kesejahteraan yang pengelolaannya harus sesuai dengan amanat konstitusi.

“Tanah adalah karunia Tuhan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, bumi dan air serta kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya, Kamis 24 Juli 2025.

Program PTSL kata Bassam menjadi bagian dari program strategis nasional untuk mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Melalui sertifikasi ini, masyarakat diberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta mendukung tertib administrasi pertanahan yang akurat dan akuntabel.





Ia menambahkan, untuk tahun 2025,  Halmahera Selatan mendapatkan alokasi sebanyak 2000 bidang tanah. Namun, karena efisiensi teknis, realisasinya disesuaikan menjadi 350 bidang tanah, diantaranya Desa Yaba 99 bidang tamah (5 milik Pemkab, 94 milik masyarakat), Desa Jojame 160 bidang (2 milik Pemkab, 158 milik masyarakat), Desa Geti Lama 16 bidang (1 milik Pemkab, 15 milik masyarakat), Desa Geti Baru: 49 bidang tanah (2 milik Pemkab, 47 milik masyarakat) dan Desa Gayap: 26 bidang tanah.

Selain itu, 8 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga telah diterbitkan sertifikatnya melalui program rutin, sebagai langkah konkrit dalam penataan dan pengamanan aset daerah.

Bupati Bassam juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan, Drs. Winarno Nuswantoro, M.Si, atas dedikasi dan kontribusi aktifnya dalam mendukung program sertifikasi tanah, baik rutin maupun strategis.





“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk nyata dari semangat kolaborasi, akselerasi, dan sinergi untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Halmahera Selatan,” pungkasnya. (Al/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan