Pemilihan Kepala Desa di Halmahera Timur Belum Ada Kepastian

![]() |
Badalan Uat. |
Penyelenggaran pemilihan
kepala desa di 36 desa di Halmahera Timurbelum
ada kepastian kapan dilakukan. Pengusulan rancangan peraturan daerah tentang
pemilihan kepala desa daerah revisi peraturan bupati menjadi pertimbangan
mengapa pemerintah belum mengeluarkan jadwal pemilihan tersebut.
Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa Halmahera Timur, Badalan Uat mengatakan, Pemerintah
Halmahera Timur masih menyiapkan hal teknis. Pemilihan kepala di 36 desa itu tetap
dilakukan dengan menyusuaikan peraturan bupati yang kaitannya dengan perubahan Peraturan
Menteri Dalam Negeri 112 Nomor 72 Tahun 2020.
“Karena ada
perubahan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Nomor 72 Tahun 2020. Dengan
dasar ini kami masih menyesuaikan,
apalagi pemilihan kepala desa tahun ini harus sesuai protokol kesehatan,” kata
Badalan ketika disembangi brindonews
di ruang kerjanya, Selasa, 9 Maret. (mal/red)