Pemerintah Maluku Utara Terima Nomor Registrasi APBD 2021 dari Kemendagri
![](https://www.brindonews.com/wp-content/uploads/2021/02/SAMSUDDIN.jpg)
![]() |
Samsuddin A. Kadir. |
SOFIFI, BRN – Kementerian
Dalam Negeri atau Kemendagri RI telah mengeluarkan
nomor regstrasi APBD tahun 2021. Kendati begitu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara
belum dibolehkan mencetak Dokumen Pelaksana Anggaran atau DPA.
Pemerintah
Provinsi Maluku Utaradibolehkan
mencetak DPA kalau sudah menyerahkan hard copy anggaran pendapatan belanja
baerah atau APBD ke Kemedagri RI. Pemenuhan hard copy berlaku wajib sebagai
syarat di masukkan ke kemendagri.
Sekretaris Daerah
Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir mengemukakan, DPA untuk dibagikan ke
masing-masing organisasi perangkat daerah atau OPD itu akan segera di cetak. Ini
tujuannya agar masing-masing OPD sudah bisa menyiapkan diri untuk menjalankan
program dan kegiatan yang sudah ditetapkan.
“Sehingga, APBD
2021 bisa berjalan maksimal terutama untuk program tahun 2021. Secara teknis tidak
ada perubahan mendasar dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah provinsi,
proses pelaksanaan program dalam APBD 2021 dapat dilangsungkan lebih cepat,”
ucapnya.
Sebelumnya
kemendagri melakukan evaluasi dokumen APDB tahun 2021. Evaluasi tersebut Pemerintah
dan DPRD Maluku Utara kemudian menindaklanjut dengan memasukkan kembali hasil
perbaikan ke kemendagri, lalu memperoleh nomro registrasi APBD.
“Alhamdulillah
nomor registrasinya sudah keluar, dan dalam waktu dekat akan dibagikan DPA ke
masing-masing OPD,” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Maluku Utara, Ahmad Purbaya membenarkan Kemendagri RI
telah mengeluarkan nomor regisrasi APBD Maluku Utara tahun 2021.
“Sehari dua sudah dilakukan pemberian DPA ke
masing-masing OPD setelah dicetak,” ucapnya. (adv)