Brindonews.com
Beranda Daerah DPMPTSP Akui APMS dan SPBU di Halmahera Timur Belum Perpanjang Izin

DPMPTSP Akui APMS dan SPBU di Halmahera Timur Belum Perpanjang Izin

WAHID KAMAH.





Dinas Penanaman
Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Halmahera Timur membenarkan pernyataan
Ketua Komisi II DPRD Halmahera Timur Mursid
Amalan
, mengenai SPBU dan APMS yang belum memperpanjang izin.

Wahid Kamah
mengatakan, hingga bulan kedua tahun 2021 belum ada satupun para pengusaha
tersebut berkonsultasi soal perpanjangan izin. Meski demikian, Kepala DPMPTSP Halmahera
Timur ini mengaku, APMS dan SPBU yang beroperasi di Kota Maba dan Buli itu terkendala
nomor Administrasi Hukum Umum atau AHU.

“Kalau
diperpanjang harus dilampirkan dengan nomor AHU, akta notaris dan rekomendasi kemenkumham.
Kalau syarat ini lengkap baru DPMPTSP memproses penerbitan atau perpanjangan izin,”
begitu kata Wahid ketika disembangi brindonews.com di ruang kerjanya, Rabu, 3 Februari
2021.





Wahid menduga SPBU
dan APMS yang masih beraktivitas itu menggunakan izin lama. Agar memastikannya,
lanjut Wahid, dalam waktu dekat pihaknya bersama dinas perindustrian dan
perdagangan turun mengkroscek di lapangan.

“Termasuk
(mengkroscek) soal distribusi bahan bakar minya bersubsidi yang selama ini
tidak pernah di nikmati masyarakat Halmahera Timur. Jika kami kedapatan di
lapangan ada masalah maka kami akan tindaklanjut.”.

“Nanti data
sudah dapat baru kami panggil pengusaha APMS dan SPBU untuk rapat bersama
antara DPMPTSP, DPRD, disperindag, dan pelaku usaha untuk di bicarakan hal itu.
Langkah selanjutnya teman-teman DPRD yang ada di Komisi II harus berkonsultasi
dengan Pertamina di Ternate untuk pastikan data dan besaran pasokan solar, pertalite
dan deslaite yang masuk di Halmahera Timur, karena selama ini kami tidak tahu-menahu
arahnya kemana,” tandas Wahid. (mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan