Pemda Halsel Pastikan Hak Tanah Warga Kawasi Tetap Terjaga

HALSEL, BRN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menyerahkan 28 sertifikat kepemilikan tanah bagi warga Permukiman Baru Desa Kawasi.
Serah terima berlangsung hangat, disaksikan jajaran Disperkim Halsel, Kantor Pertanahan, Pemerintah Desa Kawasi, dan pihak Harita Nickel, Rabu (19/11/2025).
Kepala Disperkim Halsel, Ikbal Hi. Mustafa mengatakan penyerahan kali ini menjadi rangkaian lanjutan dari program yang telah dimulai sejak Februari 2025, ketika lima sertifikat pertama resmi diberikan kepada warga. Proses yang panjang itu kini memasuki fase pemantapan.
“Pemerintah daerah memberi prioritas penuh pada kepastian hak tanah warga Kawasi. Relokasi bukan sekadar pemindahan, tetapi jaminan atas masa depan hunian masyarakat setempat, ” ujarnya.
Menurutnya, kerja sama Pemda dan Harita Nickel bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi penguatan rasa aman warga atas tanah yang mereka tinggali.
“Hak kepemilikan ini adalah fondasi pelayanan pemerintah. Kami ingin warga Kawasi hidup tanpa kekhawatiran,” tegasnya.
Ikbal juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan perluasan layanan publik hingga tahun 2028. Dukungan program diproyeksikan naik sesuai kebutuhan masyarakat yang meliputi fasilitas umum, layanan administrasi, perumahan, hingga program sosial.
Ia menegaskan seluruh perusahaan di Halsel tetap berkewajiban menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Sementara Kepala Pertanahan Halsel, Sarjan Halil menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif yang menjaga setiap proses tetap akuntabel.
Sarjan menyatakan penataan tanah membutuhkan integritas dan ketelitian karena menyangkut langsung kepentingan warga.
“Banyak tantangan kita lewati, tetapi berkat kebersamaan, semuanya dapat diselesaikan dengan baik, ” pungkasnya. (Al/Red)





