Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Pembayaran Pajak Gunakan Coretax

Pembayaran Pajak Gunakan Coretax

HALTIM, BRN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD dan BPKAD mensosialisasikan sistem Administrasi Perpajakan Coretax di Kantor PDM, Kota Maba, Selasa 21 Mei.

Sosialisasi sistem Coretax yang bakal digunakan untuk pembayaran pajak berbasis online tersebut melibatkan tim dari Dirjen Pajak KKP Pratama Tobelo ditambah bendahara dari 102 desa di Halmahera Timur sebagai peserta.





Kepala Dinas PMD Halmahera Timur Khalid Abbas mengatakan, sosialisasi dilakukan dengan melibatkan Dirjen Pajak bertujuan melakukan penataausahaan sistem pembayaran pajak. Kedepan kata Khalid, pembayaran sudah melalui baysistem aplikasi Coretax.

“Tujuan dari kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur Desa khususnya Bendahara terkait perpajakan dalam pengunaan aplikasi Coretax,” katanya.

Pada sosialisasi dibuka ruang diskusi kepada peserta untuk menanyakan pengoperasian perihal dimaksud. Sistem Coretax pembayaran pajak sudah digunakan semenjak bulan Januari 2025, tapi di Halmahera Timur baru dilakukan sosialisasi tahap pengunaan.





“Sosialisasi sistem Coretax merupakan komitmen Pemda Halmahera Timur dengan KKP Pratama Tobelo sebagai mitra perpajakan. Diharapkan seluruh Bendahara Desa dapat memahami pembayaran perpajakan dengan sistem Coretax dengan baik sehingga bisa diterapkan,” jelasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan