Pemangkasan TTP Bukan Solusi Terbaik

SOFIFI, BRINDOnews.com – Polimik
antara menerima dan menolak pemangkasan Tunjangan Tambahan Pegawai (TTP)
lingkup Provinsi Maluku Utara belum juga usai. Rencana pemangkasan TTP ini
harus ada dasar hukum.
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara Abner Nones Maluku Utara kepada wartawan
belum lama ini mengatakan rencana pemangkasan Tunjangan Tambahan Pegawai (TTP)
pada Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun
2017 yang diusulkan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Maluku Utara itu sangat tidak Rasional.
tidak
setuju denga adanya pemangkasan TTP sebab itu sudah memenuhi syarat aturan.
Apapun risikonya tetap memperjuangkan hak-hak ASN. “pokoknya dengan sekuat
tenaga untuk selamatkan hak-hak ASN”.
Dirinya
berharap, TTP harus dianggarankan pada APBD-P tahun 2017, akan tetapi yang
dirubah adalah mekanisme pembayaran sehingga ASN golongan rendah itu prioritas
pembayaran diutamakan. Untuk bagaimana meningkatkan kinerja ASN kedepan semakin
baik.
Hal yang
sama juga disampaikan Anggota DPRD dari Partai Aamant Nasional Salahudin Lessy mengatakan, rencana
pemangkasan Tunjangan Tambahan Pegawai (TTP) Lingkup Provinsi Maluku Utara
tidak harus dilakukan, kalaupun diperhankan untuk pemangkasan, harus ada system
voting.
Dirinya mengatakan,
kalau sampai system voting, dipastikan tidak setuju yang menang,sebab hampir
semua anggota DPRD tidak menyetujui rencana pemangkasan TTP. “ ASN dengan jarak
beban kerja sangat layak mendapatkan TTP, katanya (nwr)