Brindonews.com
Beranda Hukrim Pelaku Pencurian Kabel PLN di Tangkap

Pelaku Pencurian Kabel PLN di Tangkap

Barang Bukti Yang di Curi Pelaku

TERNATE, BRN – Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap sebanyak 9 orang karyawan yang bekerja di perusahan milik Adam Marsaoly, diringkus Polisi

” Para karyawan diciduk Polisi itu diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel milik PT PLN Cabang Kota Ternate.”





Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Dwi Hidarwana mengatakan, awalnya PT PLN menitip kabel di gudang perusahan milik pengusaha Adam Marsoly yang berlokasi di Kelurahan Tobu, Kecamatan Ternate Utara. Namun kabel yang dititip tersebut hilang dicuri tanpa diketahui, sehingga PT PLN Cabang Kota Ternate melaporkan kejadian ini ke Kepolisian hari Senin (10/8) kemarin.

“Setelah menerima Iaporan anggota Iangsung melakukan penyelidikan dan ditemukan dua orang pelaku, kemudian dikembangkan dan Sabtu (22/8) ditemukan 7 orang pelaku. Jadi total 9 orang pelaku,” kata Dwi Hidarwana. Minggu tadi (23/8/2020).

Dwi menuturkan, modus ke-9 pelaku saat melakukan pencurian kabel dengan cara memotong-motong kabel kemudian dikupas dan dijual ke tempat besi tua dengan harga per kilo itu Rp 10 ribu. Banyak kabel yang diambil para pelaku sebanyak 8 haspel.





“Kabel PLN ini dicuri bukang hanya saat ini, ternyata sudah beberapa bulan yang Ialu. Total kerugian dari pihak PT PLN Ternate senilai Rp 900 juta, 9 orang pelaku ini rata-rata anak buah Adam Marsaoly dibagian pengaspalan,” jelasnya.

Sementara itu, Adam Marsaoly sendiri meminta aparat Kepolisian untuk memproses hukum para pelaku dalam mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

“Ditahan saja supaya ada efekjera buat mereka,” singkat Adam.





Pelaku yang dirungkus Polisi masing-masing Saleh (21), Risman (21), Andreas (23), Abilah (23), Yus (23), Abu (23), Kif1i (23), Alham (23) dan Din (23). Mereka disangkakan dengan pasal 362 subsider 363 jo pasal 55 den 64 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Tex/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan