Brindonews.com


Beranda News Muhammad Konoras Desak Dikbud Malut Bentuk Tim Investigasi Telusuri Dugaan Ijazah Palsu

Muhammad Konoras Desak Dikbud Malut Bentuk Tim Investigasi Telusuri Dugaan Ijazah Palsu

Praktisi Hukum Muhammad Konoras

TERNATE,BRN – Polemik ijaza palsu yang diduga dilakukan oleh seorang kandidat atau calon Bupati Halsel patut disikapi secara bijak oleh semua kompenen masyarakat, termasuk pihak yg berwenang dalam hal ini Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Maluku Utara

Sebagai seorang calon kepala daerah berdasarkan UU, wajib memenuhi beberapa syarat termasuk salah satu syarat adalah memiliki pendidikan serendah rendahnya SLTA atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau tanda kelulusan , karena syarat tersebut merupakan syarat yang sangat esensial bagi seorang calon kepala daerah.





Pemerhati masalah sosial kemasyarakatan dan Pendidikan Muhammad Konoras kepada redaksi brindonews.com via WatshApp Minggu (23/8/2020) mengatakan, terkait dengan dugaan adanya pemalsuan ijazah oleh seorang calon kepala daerah di Halsel menurutnya, patut diusut oleh pihak yang berwajib, karena hal ini terkait dengan priansip prinsip dasar memilih seorang pemimpi yang memiliki mental yang tidak tercela. Hal ini juga berkaitan dengan nama baik lembaga pendidikan terutama sekolah yang mengeluarkan ijazah kepda orang yang diduga  palsu tersebut, begitu pula nama baik kandidat yang diduga memiliki ijazah palsu tersebut.

Pemerhati masalah sosial kemasyarakatan dan pendidikan yang juga pengacara senior Malut ini mendesak Kepala Dinas dan Kebudayaan Propinsi Maluku Utara Imam Makhdy Hassan  untuk segera membentuk tim untuk melakukan investigasi adanya dugaan sekolah yg diduga mengeluarkan blangko ijazah yang tidak berdasarkan dengan tahun kelulusannya. Hal dimaksudkan untuk menghindari  image buruk publik terhadap pendidikan di Maluku Utara.

Kata dia, dari aspek hukum, yang disebut palsu itu ada dua bentuk yaitu; Palsu secara formil dan palsu secara materil. Artinya jika kepala sekolah dalam Konprensi pers menyatakan bahwa Ijazah itu benar dikeluarkan dari sekolahnya, kepalsuan formil tidak terpenuhi, tapi kemudian yang patut dibuktikan lagi adalah kepalsuan materil, artinya bahwa apakah isi atau materi yang diterangkan didalam ijazah tersebut benar adanya atau tidak, maka dibutuhkan sebuah tim untuk meneliti nya dan hal itu merupakan kewenangan Kepala Dinas Pendidiakan Kebudayaan Propinsi Maluku Utra.





Karena itu kata di, tidak ada alasan lain kecuali membentuk tim infestigasi demi kepastian hukum dari isu tidak sedap yang melanda dunia pendidikan. Tegasnya (tim/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *