Brindonews.com
Beranda Hukrim Pelaku Pencabulan Anak Dibawa Umur Akhirnya di Amankan

Pelaku Pencabulan Anak Dibawa Umur Akhirnya di Amankan

Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kelurahan Kayu Merah Akhirnya diamankan 

TERNATE, BRN – Kasus dugaan pencabulan yang mengorbankan anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Ternate tepatnya di Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Kota Ternate Selatan pada Selasa (11/09/2018). Sebut saja Bunga korban yang masih duduk di bangku SMP ini diduga dicabuli orang terdekatnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Reporter brindonews.com, remaja yang menjadi korban pencabulan dilakukan oleh orang terdekatnya yang berinisial SI (41) Asal Tidore Kepulauan sebagai pekerja pembuatan Talud Kayu Merah.





Korban yang merupakan siswi pelajar  SMP ini hendak bangun dan keluar dari kamarnya alias buang air kecil. Setelah balik dari kamar mandi, korban masih merasa ngantuk dan akhirnya kembali tertidur.

Tepatnya Pada pukul 05:30 Wit, pelaku melancarkan aksinya lewat depan kamar korban. Saat pelaku melihat si korban tertidur pulas dengan posisi tergelentang, pada saat itu juga pelaku langsung masuk dalam kamar dan memegang payudara serta kemaluan korban hingga korban terbangun. Karena merasa panik, pelaku langsung menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 300,000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada korban.

Dikesempatan itu juga saat pelaku keluar dari kamar, pelaku bertemu dengan ibu korban Mariam Hasan (49) yang merupakan saksi yang melihat secara langsung pelaku keluar dari kamar Korban. Pelaku langsung mengalihkan perhatian dan sempat menyuruh ibu korban untuk membeli Kopi.





Menaruh curiga kepada pelaku yang baru saja keluar dari kamar, ibu korban langsung bergegas memasuki kamar dan melihat anaknya sudah dalam keadaan tangis. Melihat hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Ternate Selatan untuk diproses secara hukum

Sementara Kapolsek Ternate Selatan AKP Catur Erwin Setiawan saat di konfrimasi media ini membenarkan adanya laporan masuk soal kasus pencabulan anak di bawah umur dan pelaku sudah kami amankan.

” Iya kejadian tersebut benar adanya sesuai laporan yang kami terima. Dan sementara ini pelaku pencabulan sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Tuturnya mengakhiri. (shl) 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan