Brindonews.com
Beranda Hukrim Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan, Aditya Hanafi dibalik penjara di Polsek Kecamatan Maba Selatan.

HALTIM, BRN – Kepolisian Sektor Kecamatan Maba Selatan mengenakan pasal berlapis terhadap Aditya Hanafi, pelaku pembunuhan pegawai muda Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Timur Karya Listyanti Pertiwi. Pria asal Jakarta tersebut terancam hukuman mati dalam hotel prodeo alias penjara.  

Aditya Hanafi mengeksekusi mati terhadap Karya Listyanti Pertiwi sejak Sabtu subuh 19 Juli sekitar pukul 05.22 WIT. Jenazah korban baru ditemukam pada Kamis sore, 31 Juli di dalam kamar milik korban di rumah dinas BPS Halmahera Timur di Desa Soagimalaha. 





Tercatat sudah 13 hari baru korban ditemukan tergeletak di atas kasur kamar tidur dengan kondisi tak bernyawa. Zenasah korban ditemukan ketika satpam Kantor BPS mebobol rumah dinas dan pintu kamar korban. 

Kapolsek Maba Selatan IPDA Habiem Rahmadya mengatakan, sebelumnya keterangan pelaku bertolak belakang dengan hasil fakta yang ditemukan dari keterangan saksi dan olah TKP karena dia belum mengakui perbuatanya. Pelaku baru mengakui kesalahanya ketika penyidik terus mendalami fakta peristiwa yang menhilangkan nyawa Karya Listyanti Pertiwi. 

“Kita coba dalami terus akhirnya dia mengakui. Keterangan pelaku diawal tidak nyambung dengan kejadian, tap akhirnya dia akui bilang paksa perempuan itu (korban) untuk lakukan oral seks, tapi dia lakukan juga sentuhan-sentuhan diarea sensitif di payu dara dan kemaluan, itu dia pegang-pegang semua,” jelasnya.





Habeim menyatakan, Aditya Hanafi yang merupakan aktor pembunuhan dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan dengan pasal 340, 339 dan 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, pembunuhan dengan pemberatan dan pengeniayaan yang mengakibatkan kematian. 

“Maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara. Sementara pasal itu yang kita pakai untuk sangkaan kepada pelaku. Tapi kita masih menunggu koordinasi dengan Kejaksaan Halmahera Timur terkait pasal yang dikenakan,” tegasnya. (*)  





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan