Brindonews.com






Beranda Hukrim Polisi Senior yang ‘Aniaya’ Junior Hingga Masuk Rumah Sakit Secepatnya Diproses Hukum

Polisi Senior yang ‘Aniaya’ Junior Hingga Masuk Rumah Sakit Secepatnya Diproses Hukum





Ilustrasi.

TERNATE,
BRN
– Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan polisi
senior kepada Rahmat Gazali Lampa resmi dilaporkan ke SPKT Polda Maluku Utara. Keluarga
korban juga melaporkan para terduga pelaku di ditreskrimum polda setempat.

Ada empat orang yang dilaporkan. Diantaranya Muhammad
Yamin, Agystar R. Hasan, Ezri Wawondu Husni Saoda, dan Abdul Asri Lutfi. Menurut
informasi, keempatnya diketahui senior dua tingkat di atas korban.







Keempat senior abdi bhayangkara yang diadukan kakak
korban, Sartika Lampa ini termuat dalam laporan polisi nomor: LP/B/I/2023/SPKT
POLDA MALUT.

Laporan terhadap empat senior polisi itu berkaitan dengan
dugaan penganiayaan kepada Rahmat Gazali Lampa pada Sabtu, 14 Januari kemarin di
komplek gudang bulog, Kelurahan Maliaro, sekira pukul 02.00 WIT. Rahmat
merupakan anggota sabhara di Polda Maluku Utara.





Kasus senior ‘aniaya’ junior ini dimana para terlapor menghubungi
korban melalui telepon dan meminta korban datang ke komplek gudang bulog.
Setelah korban sampai di tempat yang ditentukan, korban kemudian ‘dianiaya’
hingga dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate dan sempat kritis.

Kakak korban, Tika Lampa membenarkan adanya laporan
tersebut. Ia berharap, kekerasan fisik yang dialami adik laki-laki satu-satunya
itu ditangani serius. Para pelaku secepatnya diproses sesuai dengan hukum yang
berlaku.

Torang (keluarga)
sudah lapor di Polda dan di bagian krimum. Saya so bilang, kalau penyelesaiaikan secara kekeluargaan torang kase maaf, Tapi proses hukumnya
Tetap lanjut,” ucapnya. (tim/red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan