Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Rampok Uang Rp 89 Juta Hingga Lakukan Seks Oral

HALTIM, BRN – Kepolisian Sektor Kecamatan Maba Selatan mengungkap modus kasus pembunuhan oleh pelaku Aditya Hanafi terhadap pegawai BPS Halmahera Timur Karya Listyanti Pertiwi.
Kapolsek Maba Selatan IPDA Habiem Rahmadya mengungkapkan, aksi pembunuhan pelaku Aditya Hanafi terhadap Listyanti terjadi pada Sabtu subuh 19 Juli sekira pukul 05.22 WIT.
Habeim menyatakan, sebelumnya pada 8 Juli, Aditya bersama istrinya Almira Fajriyanti Marsaoly sudah berada di Kota Ternate untuk mempersiapkan acara akad nikah yang dijadwalkan pada 27 Juli. Seminggu kemudia pada 16 Juli, pelaku diam-diam kembali ke Halmahera Timur tanpa memberi tahu kepada sang kekasih.
Pelaku baru menghubungi sang istrinya (Ketika masih berstatus calon istri) ketika sudah tiba di Desa Maba Pura, Kecamatan Maba pada Rabu sore 16 juli. Pelaku mengabari kepada istrinya dengan alasan masuk di Puskesmas Maba Pura untuk mendapatkan perawatan medis karena alami kecelakaan.
“Saat berada di puskesmas Maba Pura pelaku menghubungi istrinya untuk menuju ke Maba, tapi istrinya juga tidak tau maksud dan tujuan pelaku ke Kota Maba. Sehingga istrinya meminta bantu kepada salah satu teman kantor untuk mencari tahu apa yang dilakukan pelaku di Maba,” kata IPDA Habiem ketika menceritakan hasil pemeriksaan terhadap pelaku Rabu, 6 Agustus.
Sesampai di Kota Maba pada sore hari, pelaku sempat bertemu dengan korban di jalan. Pelaku memanggil korban lalu meminjam uang senlai Rp 30 juta. Pinjamanya tidak dipenuhi oleh korban karena tidak ada uang.
Keesokan hari pelaku mulai melancarkan niatnya untuk melakukan pembunuhan. Pada Kamis 17 Juli, pelaku diam-diam masuk ke dalam rumah dinas BPS dan bersembunyi di dalam kamar istrinya. Lalu pelaku memantau aktivitas korban dari dalam kamar. Pelaku lalu melancarkan aksinya menutup mulut dan hidung korban mengunakan lakban bening. Pelaku termasuk menutup muka korban mengunakan bantal agar tidak bernapas.
“Sabtu subuh 19 Juli menjelang pagi hari sekitar pukul 05.22 WIT pelaku mebekap korban dalam kamarnya. Lalu pelaku melakukan aksi bejatnya yakni melakukan pemaksaan oral seks terhadap korban. Pelaku mengikat kedua tangan korban ketika melakukan secara paksa seks oral. Korban mulai lemas dan kejang-kejang akhirnya meniggal dunia,” ucapnya.
IPDA Habeim menjelaskan, sebelum korban mengembuskan napas terakhir pelaku mengambil handphone milik korban lalu memaksakan korban menunjukkan pasword kunci layar. Lalu pelaku membuka aplikasi Jenius (aplikasi simpan uang) milik korban, setelah itu korban dipaksa untuk menunjukkan PIN aplikasi.
“Setelah masuk ke aplikasi, ada uang korban sebanyak Rp 38 Juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening aplikasi Gopay milik korban setelah uang sudah semuanya ditransfer ke Gopay kemudian pelaku mentransfer ke rekeningnya. Pelaku kemudian melakukan pinjaman online mengunakan handphone korban sebanyak Rp 50 Juta. Ditambah pelaku mengambil uang cash Rp 400 ribu. Sehingga total uang yang diambil pelaku Rp 89 Juta. Pelaku juga mengambil dua hanpone dan charger milik korban,” ucapnya.
Setelah membunuh dan mengambil uang korban, pelaku sempat mendeposit untuk bermain judi online. Pelaku juga mengunakan uang korban puluhan juta untuk menebus sejumlah utangya. Pada Sabtu 19 Juli pelaku masih berada dalam rumah hingga badah maghrib. Lalu dia menyewa mobil untuk kembali ke Ternate untuk melaksanakan acar pernikahan pada Minggu, 27 Juli.
“Pelaku seharian menemani korban yang sudah tidak bernyawa sambil melunasi utang-utagnya. Setibanya di Ternate, pelaku membuang dua hanpone korban di lokasi Kelurahan Ngade, kepala charger dibuang di laut dan kabel data USB dibuang dekat Mesjid Al-Munawar,” terangnya. (*)