Pekerjaan Perumahan di Sangaji Ternate Bakal Dikenakan Sanksi Pidana
Tonny S. Pontoh. |
TERNATE, BRN – Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Ternate menerbitkan
surat keputusan tentang penerapan sanksi administratif paksaan kepada Khatima
Albar, pengembang bisnis properti di Kelurahan Sangaji, Kota Ternate Utara.
Surat Nomor:
660.1/260/DLH-KT/2021 tertanggal 15 September 2021 yang diteken Kepala DLH
Tonny S. Pontoh itu salah satunya memuat sanksi pidana yang termual dalam Pasal
109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentan Perlidungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Kepala DLH Kota
Ternate Tonny S. Pontoh mengatakan, keputusan yang diterbitkan tersebit
didasari beberapa pertimbangan. Salah
satunya dokumen lingkungan yang belum dimiliki pengembangan atau
penanggungjawab usaha.
“Berdasarkan hasil
pengawasan tim pengawas, ditemukan bahwa kegiatan (pengerukan lahan perumahan
di Kelurahan Sangaji) yang dilakukan belum memiliki dokumen lingkungan,” kata
Tonny.
Tonny menyatakan,
pemberian sanksi paksaan pemerintah atau penghentian sementara seluruh kegiatan
yang berdampak terhadap lingkungan tersebut sifatnya wajib.
Pekerjaan nantinya
kembali dilanjutkan apabila pihak pengembang melengkapi semua ijin. Pengembang juga
wajib melaporkan progres pekerjaan.
“Pada diktum KESATU,
penanggungjawab untuk segera berkoordinasi dengan DLH Kota Ternate untuk
mengurus dokumen lingkungan paling lama 14 hari kerja. Apabila ini tidak
dipenuhi, bakal dikenakan sanksi pidana sebagaiman dimaksud dala Pasal 109
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentan Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup,” ucapnya.
Tonny menambahkan,
pemberian sanksi pidana bagi penanggujawab pengerjaan perumahan di Kelurahan
Sangaji itu sekaligus menepis tudingan Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin
Bailussy. (ham/red)