Brindonews.com
Beranda Hukrim Kasus Pembunuhan di Hutan Halmahera, Polisi Periksa 10 Saksi

Kasus Pembunuhan di Hutan Halmahera, Polisi Periksa 10 Saksi

 

Kantor Polda Maluku Utara

TERNATE, BRN- Demi menuntaskan dugaan kasus pembunuhan 3 (tiga) warga di hutan Halmahera tepatnya di Kali Gwonle, Desa Patani Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), penyidik Polres Halteng bersama penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara memeriksa Sepuluh orang saksi 





Sepuluh saksi tersebut dimintai keterangan atas dugaan kasus pembunuhan tiga warga di hutan Halmahera. Baik itu saksi korban yang selamat maupun saksi yang saat itu mengevakuasi jenazah Korban .

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan, membenarkan, saat ini Polda dan Polres Halteng sudah memintai keterangan sepuluh orang saksi atas kasus pembunuhan tiga warga Halteng.

“ Hari ini penyidik sudah periksa sejumlah saksi guna melakukan pengembangan dengan mengambil keterangan dari para saksi yang mengetahui keadaan di TKP. Kami akan terus berusaha untuk menuntaskan kasus ini, “ Ujar Adip kepada sejumlah wartawan, Minggu (28/03/2021).





Selain itu, kata Adip, penyidik juga terus menyelidiki pelaku pembunuhan melalui barang bukti yang didapat. Bahkan Penyidik saat ini juga tengah berkoordinasi dengan Stakeholder di kabupaten Halteng untuk mendapatkan informasi dan solusi terkait permasalahan atas pembunuhan tiga orang tersebut.

“ Penyidik sudah membangun kordinasi dengan stakeholder di Halmahera tengah guna mendapat solusi dan informasi lebih lanjut,” jelasnya.

Atas kasus pembunuhan ini, Adip menghimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat Malut khususnya di Halmahera Tengah untuk membantu kami dalam rangka proses lidik dan sidik dengan memberikan keterangan atau informasi yang benar terkait pembunuhan ini agar cepat terungkap.





“ Kepada seluruh pihak dan masayarakat Maluku Utara hususnya Halmahera tengah untuk dapat membantu penyidik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sehingga kasus ini dengan cepat terungkap,” Tandasnya. (Tim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan