Brindonews.com
Beranda Headline Nasib Tiga OPD Pemprov Malut Tergantung BPK

Nasib Tiga OPD Pemprov Malut Tergantung BPK

Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara

SOFIFI, BRN – Nasib tiga Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemprov Malut tergantung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara. Ketiga opd yakni Dispora, Pariwisata dan Dinas Sosial ini ditemukan melakukan kesalahan administrasi atas pengelolaan anggaran tahun 2024.

Dasar temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Inspektorat untuk memerintahkan ketiga OPD agar segera melengkapi temuan administrasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor: 12/B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Jumlah temuan administrasi di tiga OPD itu senilai Rp5,7 miliar

Kepala Inspektorat Nirwan M.T.Ali kepada Media Brindo Grup Selasa (9/8/2025) mengatakan, semua rekomendasi itu sudah ditindaklanjut, hanya saja BPK yang memiliki kewenangan menentukan apakah hasil tindaklanjut itu sudah sesuai atau belum.

Menurutnya, tugas Inspektorat dalam menindaklanjuti temuan BPK untuk memastikan rekomendasi dan temuan BPK dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu oleh perangkat daerah terkait, bertindak sebagai koordinator, memantau penyelesaian rekomendasi tersebut.

Inspektorat berperan sebagai koordinator dan peninjau dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Proses ini meliputi koordinasi dengan OPD untuk memastikan laporan dan bukti pendukung yang diserahkan ke BPK dalam batas waktu 60 hari, serta memantau berkala untuk memastikan rekomendasi dilaksanakan dan tidak ada temuan yang terulang.

BPK akan menelaah jawaban tersebut, untuk memastikan status tindaklanjut itu sesuai atau belum atau tidak dapat ditindaklanjuti oleh opd terkait. jadi tugas inspektorat hanya sebatas memverifikasi dokumen saja.

“ Kalau BPK mengatakan tindaklanjut itu belum sesuai, maka OPD tersebut wajib mengembalikan kerugian daerah”

Apabila Opd atau perjabat tersebut terbukti tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dikenakan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku. (red/brn)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan