Brindonews.com
Beranda Daerah Halmahera Selatan Bassam Kasuba Tegas: Bantuan Armada Nelayan Tidak Boleh Dijual

Bassam Kasuba Tegas: Bantuan Armada Nelayan Tidak Boleh Dijual

Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba saat menyerahkan secara simbolis 50 unit bantuan armada tangkap dari Dinas Kelautan dan Perikanan

HALSEL, BRN — Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba, mengingatkan kelompok nelayan penerima bantuan armada tangkap agar tidak memperjual belikan bantuan yang disalurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel.

Peringatan tersebut disampaikan Bassam saat menyerahkan secara simbolis 50 unit bantuan armada tangkap dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halsel di galangan fiber, Pantai Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan, Rabu (14/10/2026).

Bassam menegaskan, bantuan tersebut harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk menunjang aktivitas melaut dan meningkatkan produktivitas nelayan. Bantuan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Ia mengungkapkan pernah melihat armada tangkap berbahan fiber bertuliskan Senyum Halsel berada di Kota Tidore. Menurutnya, armada serupa juga ditemukan di Papua. Kondisi itu menjadi perhatian agar pengawasan terhadap bantuan pemerintah diperketat.

“Saya bukan menuduh dan bukan mengancam, tapi kali ini saya harus menyampaikan secara tegas. Jika bantuan pemerintah diperjualbelikan, maka kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bassam di hadapan perwakilan kelompok nelayan.

Ia juga mengingatkan bahwa bantuan yang diberikan kepada kelompok nelayan bukan milik pribadi ketua atau anggota tertentu. Karena itu, seluruh anggota kelompok harus memiliki kesempatan memanfaatkan armada sesuai kesepakatan dan tujuan pemberian bantuan.

Bassam meminta DKP Halsel bersama penyuluh perikanan rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan armada digunakan sebagaimana mestinya. Jika ditemukan kerusakan, kelompok nelayan diminta segera melapor agar dapat ditindaklanjuti.

Ia menegaskan, armada bantuan tidak boleh dijual, termasuk ketika kondisinya sudah rusak.

Sementara itu, Kepala DKP Halsel, Idrus Ali, menjelaskan bahwa 50 unit bantuan yang disalurkan terdiri atas berbagai jenis armada dan sarana pendukung penangkapan ikan.

Rinciannya meliputi 21 unit perahu fiber glass 1 GT bermesin 15 PK, tiga unit perahu fiber glass 1 GT bermesin 20 PK, satu unit perahu fiberglass 2 GT bermesin 40 PK, dua unit rumpon laut dangkal, 16 unit mesin outboard 15 PK, satu unit perahu fiber glass 1 GT tanpa mesin, serta delapan unit perahu fiberglass 0,5 GT tanpa mesin.

Idrus mengatakan bantuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program Agromaritim yang digagas Bupati dan Wakil Bupati Halsel.

“Untuk tahun ini, jumlah bantuan armada tangkap yang kita salurkan sebanyak 50 unit. Bantuan armada yang kita salurkan ini merupakan bagian dari menyukseskan program Agromaritim yang digagas Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati,” pungkasnya. (AL/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan