Sambut HUT RI ke 72, Barang Bukti Dimusnakan
Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya, menyampaikan bahwa generasi penerus Maluku Utara jangan menggunakan narkoba, apa lagi mengkonsumsi miras.
Menurutnya, hal tersebut merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah Swt. “Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberantas miras dan narkoba di Malut.” Kata Gubernur.
Sementara Kapolda Malut, Achmat Juri, juga menyampaikan ucapan terima kasih atas penanganan kasus narkoba. Sangat prihatinkan masih banyak saudara-saudara kita yang mengkonsumsi miras dan menggunakan narkoba. “Ini yang dapat merugikan diri sendiri.” Singkat Kapolda.
Kapolda menambahkan, konsumsi miras dapat menimbulkan perkelahian antar kampung dan tindak tindak pidana kejahatan lainnya. “Dengan adanya masalah seperti ini harus di kawal ketat. Intinya narkoba dan sejenisnya harus di berantas hingga ke akarnya.” Terangnya.
Selain itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, AKBP Mirzah Alwi dalam laporannya, hasi sitaan barang bukti sejak tahun 2016 hingga 2017 di Polda Malut telah menangani kurang lebih 114 kasus, bahkan dengan jumlah pelaku sebanyak 154 orang, serta jumlah barang bukti ganja sebanyak 18,192 kilo, sementara sabu 341, 8 gram.
Barang bukti yang dimusnahkan diantarnya Ganja sebanyak 10 paket sedang (10,511 kg), Shabu sebanyak 89,235 gram. Sedangkan untuk miras dan kosmetik ilegal, masing-masing miras 12 galon ukuran 20 liter, 298 Botol sedang dan 1710 kantong plastik.
Untuk kosmetik ilegal dari hasil razia BPOM Malut, sebanyak 1.986 buah berbagai merek. Sebelumnya jumlah barang bukti yang sudah dimusnahkan oleh JPU pada bulan Maret pekan lalu, diantaranya ganja sebanyak 7,192 kg dan Shabu sebanyak 241,76 gram,”ujarnya. (bud/shl)