Brindonews.com






Beranda Headline MK Perintahkan KPUD Malut Masukan DPT Ganda

MK Perintahkan KPUD Malut Masukan DPT Ganda

Hakim Anggota, Suhartoyo 


Jakarta, BRN – Sidang
sengketa hasil pemilihan Gubernur Maluku Utara pada Perkara nomor 36/PHP GUB-XVi/2018
dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon digelar pada jam 08.30 pagi
hingga jam 10,30 di ruang panel III gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta,
dalam sidang tersebut menuai pertanyaan serius dari hakim anggota Suhartoyo.

Dia
mempertanyakan jawaban termohon (KPUD Malut) yang menyatakan bahwa data DPT
Ganda tidak hanya terjadi di wilayah Sula dan Taliabu namun juga terjadi disejumlah
tempat yang menguntungkan pihak pemohon. Namun Suhartoyo menjelaskan mahkamah
tidak penting dengan suara itu kemana karena mahkamah hanya minta data yang
disampaikan termohon tersebut terjadi pada TPS-TPS mana saja yang ada pemilih
gandanya.





“Mahkamah
tidak penting dengan suara itu kemana, kami minta data yang disampaikan
termohon tadi TPS mana saja yang ada pemilih ganda itu disampaikan ke Mahkamah,”
katanya.

Sementara
itu, tim kuasa hukum pasangan KH. Abdul Gani Kasuba dan M. Ali T. Yasin, Junaidi
membenarkan bahwa dalam fakta sidang, pihak termohon diminta agar menyampaikan
data DPT ganda sebagaimana yang telah disampaikan pihak termohon.

“Fakta
sidang tersebut, saya melihat pihak termohon tidak mengindahkan permintaan majelis
hakim sehingga mereka diminta agar segera memasukan data DPT Ganda tersebut ke
Mahkamah,” kata Junet sapaan akrabnya.





Sekedar
diketahui, sidang permulaan tahap II dipimpin langsung Arif Hidayat selaku
ketua panel dan didampingi dua hakim anggota yakni Suhartoyo dan Maria Farida
Indartati. Sementara pihak termohon dihadiri kuasa hukum pasangan calon
AHM-Rivai, Ali Nuridin, Budi Rahman dan Dedi Ridwan. Hadir pula Kuasa Hukum pihak
terkait, Robinson dan Hendra Karianga dan kuasa hukum pihak Pemohon yakni A.H.
Wakil Kamal dan Guntoro.(emis/red).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan