Brindonews.com
Beranda Daerah Menuju Pilkades Serentak, Sekretaris DPMD: Masyarakat Harus Selektif Memilih Pemimpin

Menuju Pilkades Serentak, Sekretaris DPMD: Masyarakat Harus Selektif Memilih Pemimpin

Sekretaris DPMD Halsel, Faris Madan

HALSEL, BRN – Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara akan segera dilaksanakan. Kurang lebih 173 Desa akan melakukan pemilihan kembali sesuai amanat Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengisyaratkan jabatan kepala desa kurang lebih 6 tahun.

173 Desa yang akan menyelenggarakan pemilihan di tahun 2022 mendatang adalah Kepala Desa yang dilantik pada 04 Januari 2017 lalu, yang jika dihitung berdasarkan ketentuan Undang-Undang masa jabatan Kepala Desa berakhir pada 04 Januari 2023 mendatang.





Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Faris Madan saat ditemui wartawan Brindonews.com di Ruang Kerjanya Senin (29/11/2021) mengatakan, tahapan pemilihan kepala desa kemungkinan besar akan dilaksanakan 6 bulan sebelum massa jabatan Kepala Desa berakhir. Maka diharapkan kepada masyarakat agar lebih selektif memilih pimpinan.

“Berpijak pada Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa “Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan maka, kita sesuaikan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati saat mengangkat kepala desa terpilih 2017 lalu, jika masa jabatan kepala desa berakhir pada 04 Januari 2023 maka 6 bulan sebelumnya pemilihan Kepala Desa sudah harus dilaksanakan,” kata Faris.

Selain itu, Sekretaris DPMD juga mengatakan, pada pemilihan Kepala Desa mendatang, pihak DPMD akan lebih menekankan regulasi dalam hal perekrutan bakal calon hingga dilantik menjadi kepala desa.





“Benar adanya jika setiap warga negara memiliki hak untuk mencalonkan diri pada momen pilkades mendatang hanya saja untuk menguji kecerdasan, mental dan kemampuan para calon, DPMD merencanakan hal yang berbeda dari pemilihan Kepala Desa sebelumnya dan itu belum bisa saya sampaikan,” pungkasnya.

Untuk di ketahui 173 Desa yang akan melakukan pemilihan di tahun 2022 ini adalah Desa-Desa yang melakukan pemilihan gelombang pertama tahun 2016 silam. (Nawir/Red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan