Brindonews.com
Beranda Hukrim Massa Desak Polda Tangkap Komisioner KPU Dan Bawaslu

Massa Desak Polda Tangkap Komisioner KPU Dan Bawaslu

Aksi yang berujung ricuh. Akibatnya massa aksi merobohkan pagar kantor Bawaslu Malut. 

TERNATE,
BRN
– Desakan penyelesian pelanggaran
pemilu sampai saat ini terus disuarakan. Desakan ini disuarakan Aliansi
Masyarakat Untuk Demokrasi Maluku Utara. Massa aksi yang menumpangi truk ini
mengawali aksi mereka di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut, kemudian di Polda
dan dilajutkan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).    

Massa
aksi didominasi kaum hawa ini menyeruakan persoalan korupsi dan sejumlah pelanggaran
pemilu yang diduga dilakukan
salah satu pasangan calon gubernur Provinsi Maluku Utara. Tak hanya itu, massa
aksi juga mendesak Polda Malut agar menangkap komisioner KPU dan Bawaslu karena
diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai penyelenggara pemilu. Sebab menurut
massa aksi, pemanggilan terhadap komisioner Bawaslu dan KPU ini merupaka hal
wajar karena diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai penyelenggara dan
pengawasan.






Kami dari barisan AGK-YA tidak berurusan dengan Polda. Karena langkah Polda merupakan
langkah yang sudah sesuai dengan tupoksi dan kewajibannya. Jadi, aksi ini tidak
ada sangkut pautnya dengan AGK-YA,” tegas Wahyu Juanga dalam orasinya.

Dalam
gerakan aksi unjuk rasa tersebut terdapat 3 poin yang menjadi bobotan aksi. Pertama,
mereka meminta kepada pihak Polda Maluku Utara segera mengusut kasus dugaan
penyalagunaan anggaran yang bersumber pada Anggran Pendapatan Belanja Negara
(APBN) yang di cairkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 terkait
dengan pemilihan gubernur- wakil gubernur.

Serta mengutuk keras
kinerja KPU Provinsi Maluku Utara sebagai penyelenggara pemilu yang terindikasi
kuat telah mengabaikan terjadinya pelanggaran pemilu terjadi di beberapa daerah.
Dan meminta kepada Bawaslu untuk segera melakukan rekomendasi kepada KPUD
terkait dengan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu pasangan calon gubernur
Malut. (brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan