Brindonews.com
Beranda Headline Masa Aksi Desak Kejati Periksa Kadis Perkim Malut

Masa Aksi Desak Kejati Periksa Kadis Perkim Malut

TERNATE, BRN– Front Anti Korupsi Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan
demonstrasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut, Jumat (2/8). Massa
aksi mendesak memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan
Rakyat Malut, Santrani Abusama.





Tak hanya di Polda, massa
yang menumpangi truck merah-kuning dilengkapi saund sistem ini menggelar aksi
tuntutan serupa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Mereka mendesak
kepada Adpidsus Kejati segera memeriksa Santrani Abusama perihal dugaan dan indikasi
korupsi pada sejumlah pekerjaan.

Sadam Yusuf, Koordinator
aksi mengatakan, dalam aksi tersebut menyuarakan 10 paket pekerjaan berindikasi
tindak pidana korupsi. Pertama, akses jalan kawasan permukiman sentra birinoa
Halmahera Utara dengan rekanan CV. Media Lintas Jaya, pekerjaan talud di
Kecamatan Moti, Ternate Selatan, dan Drainase Soasio, Galela, Halmahera Utara.

Foto massa aksi memperlihatkan kertas karton bertuliskan berbagai tulisan sejumlah proyek yang fiktif. Nampak sebuah sebuah spanduk putih bertuliskan ‘tangkap dan adili Kadis Perkim Provinsi Malut, Santrani Abusama

“ Item-item ini ada
dugaan korupsi, dan sudah ada temuan BPK RI Perwakilan Malut. Paket akses jalan
kawasan permukiman sentra birinoa senilai Rp. 41.460.000, talud di Kecamatan
Moti senilai R. 126.430.079, dan Rp. 112.300.00 pada pekerjaan Drainase Soasio,
Galela. Temuan-temuan tersebut kuat dugaan belum dikembalikan,” teriak
koornator.





Tak sampai disitu, proyek
Landmark Sofifi dengan pagu anggaran Rp 1.185.000.000 dan pembangunan sarana
publik Gedung PKK Malut ikut disuarakan. Sadam menduga kedua proyek ini selain
menjadi temuan BPK, juga pembangunan fisiknya fiktif alias tidak ada di lokasi
pekerjaan.

“ Hasil investigasi tidak
ada proyek Landmark Sofifi, tapi anehnya ada temuan BPK senilai Rp. 57.643.382.00,
begitu juga gedung PKK,” katanya.

Di Gedung PKK, lanjutnya,
selain tidak selesai dikerjakan
(hanya ada
tiang dan pondasi bangunan)
, ada juga kuat dugaan terjadi murk-up
pekerjaan. “ Anehnya, Dinas Perkim Malut kembali menganggarkan tahun 2019
senilai Rp. 1.820.000.000,00. Menariknya, yang memenangkan tender adalah rekanan
yang pernah bermasalah pada 2017, yaitu CV.Fikram Putra,” terangnya.





Hal serupa diutarakan
Alan, salah satu orator lainya. Dia mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan
Santrani Abusama tidak hanya itu saja. “ Ada juga pembangunan sarana publik
Gedung Graha Cinta Gosale Pucak senilai Rp. 1.885.000.000,00 bersumber dari
APBD 2017, dan pembangunan Kantor Disperkim dengan nilai Rp. 4.000.000.000.00
bersumber APBD 2017,” kata Alan dalam orasinya.

Dugaan dan indikasi
pelanggaran juga terjadi pada pekerjaan Talud Lalubi, Gane Timur, Halmahera
Selatan yang kerjaan CV. Dian Jaya. Proyek ini BPK menemukan adanya kekurangan
volume senilai Rp. 67.610.684.85 dan selisih harga penyelesaian harga satuan
senilai Rp. 82.761.000.00.

“ Kondisi yang sama pada
penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dalam maupun luar daerah tahun
anggaran 2018-2019 senilai R. 553.000.000.00 dengan rincian Rp. 450.000.000.00
untuk perjalanan dinas luar daerah,” bebernya.
(tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan