Mantan Pejabat Yang Belum Kembalikan Asset Wajib di Pidana

![]() |
Penjabat Sekda Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan |
SOFIFI, BRN – Pemerintah Provinsi tidak segan-segan
melaporkan oknum manatan pejabat baik itu eksekutif maupun legislatif ke
penegak hukum, apabila tidak bersedia mengembalikan assat milik pemerintah.
Pemprov Maluku Utara saat ini sudah tidak lagi
memberlakukan yang namanya pemutihan atau penghapusan aset bergerak, sebab masalah itu juga sudah ada petunjuk Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
“ Siapapun dia yang belum
mengembalikan asset milik pemerintah bisa di kenakan undang-undang penggelapan”, kata Penjabat Sekertaris Daerah (sekda)
provinsi Malut Bambang Hermawan kepada wartwan di Kantor Gubernur Sofifi, Senin
(16/9).
Bambang menambahkan, selain menjadi obyek supervisi KPK, pemprov juga
bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menarik asset yang belum di
kebalikan. Pejabat yang belum
mengembalikan asset wajib di kenakan undang-undang penggelapan, dan itu
hukumnanya pidana.
“ Mereka akan di
pidanakan, apabila tidak mengembalikan asset pemerintah yang di gunakan
kepentingan pribadi”.
Perintah dari KPK itu semua aset yang penguasaannya tidak
di tangan pemerintah daerah maka wajib dilakukan penarikan. Penarikannya
melalui kerjasama Kejati sebagaimana penandatanganan PHS sebelumnya,” beberya.
Bambang mengatakan dalam penandatanganan PHS itu langsung
disaksikan lembaga antirasuah tersebut. Kesepakatan PHS semua asset wajib
diserahkan kembali kepada pemerintah provinsi termasuk kendaraan-kendaraan yang
dikuasai para mantan pejabat.
Bambang menyebut ada banyak aset yang di tarik nanti.
Meski begitu, belum merinci satu per satu asset yang di maksud. “Asset
bergeraknya banyak. Bukan hanya kendaraan, tapi ada juga tanah dan gedung,
dengan nilai kisaran Rp. 28 Miliar. Setelah di tarik selanjutnya di lelang
secara terbuka,” katanya.
Ditanya soal pengadaan asrama mahasiswa Malut di Surabaya
yang diduga dokumennya kepemilikanya atas nama pribadi bukan pemerintah,
Bambang mengaku sudah memerintahkan dan melimpahkan ke kepala kantor penghubung
sebagai pengelolah asset.
“ Terkait dengan permasalahan yang ditemukan, kita proses
secara hukum. Semuanya kita proses. Kami baru lakukan pendataan masalah atau
istilahnya pemapingan. Setelah di maping, ditentukan status maslahnya kemudian
dilaksanakan tindaklanjutnya.
(tim/red)