Brindonews.com






Beranda Daerah Keuangan Daerah Maksimalkan Pendapatan, Dishub Ajukan Revisi Perda Retribusi Parkir

Maksimalkan Pendapatan, Dishub Ajukan Revisi Perda Retribusi Parkir

Ilustrasi parkir

TERNATE, BRN – Dinas Perhubungan Kota Ternate mengajukan revisi Perda Nomor 13 Tahun 2011 ke BP2RD. Pengajuan peraturan daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum ini nantinya ditelaah Bagian Hukum Setda Pemkot Ternate sebelum ditindak lanjut ke DPRD untuk dibahas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim menjelaskan, revisi diajukan karena Perda Retribusi saat ini dinilai belum cukup memberi efek secara pendapatan. Misalnya beberapa spot-spot parkir yang belum terkaver di dalamnya.





“Perda ini nantinya retribusi dikelolah oleh dinas perhubungan. Dalam lampiran, kita sudah dilampirkan lokasi-lokasi mana saja yang sudah ditentukan,” kata Mochtar, Rabu 17 Mei. 

Spot yang termuat dalam draf revisi, semuanya menjadi tanggung jawab dinas perhubungan menarik retribusi. Seperti di Jalan Boesoirie, Pahlawan Revolusi, Nukila dan Jalan ketilang. Juga di tepi jalan umum padat lalu lintas dan dan kawasan yang ditandai dengan petunjuk parkir, termasuk kawasan taman parkir.

“Besaran retribusi juga diatur. Kendaraan roda enam Rp 9 ribu; roda empat Rp 5 ribu; dan roda dua atau tiga Rp 2 ribu. Revisi perda ini menjadi penting dalam mengejar target retribusi yang diberikan oleh Banggar DPRD Ternate ke kita,” sambungnya.





Mochtar menambahkan, rata-rata kendaraan roda enam yang beraktivitas di Kota Ternate bernomor polisi dari luar dan bayar pajak juga di daerah asal.

“Tapi melakukan bongkar muat di Ternate. Roda enam akan dikenakan biaya tambahan dengan sistem durasi parkir. Satu jam pertama wajib bayar Rp 9 ribu, dan jam berikutnya kena 50 persen dari tarif sebelumnya. Namun sebelum diberlakukan, kita sosialisasikan dulu ke masyarakat supaya saat pemberlakuan mereka sudah tahu,” Sebutnya.

Selain itu, kata mantan Camat Ternate Selatan ini, revisi juga mengatur area parkir di Pelabuhan Semut, Kawasan Gamalama, terminal, dan kawasan lainnya yang menjadi objek retribusi oleh dinas perhubungan.





“Perda revisi ini juga ada parkir berlangganan. Pemilik kendaraan akan dibuatkan blangko apabila sudah berlangganan. Metode langganan dibikin supaya memaksimalkan retribusi, terutama pada angkutan umum atau mobil yang parkir sampai berjam-jam. Tujuannya supaya tambahan pemasukan di sektor retribusi,” tandasnya. (ham/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan