Makin Bandel, PT FMI “cuek” Panggilan Pemprov Malut
Harjon: Ada
Langkah Investigasi
Ilustrasi penggalian dan pengangutan hasil pengerukan material penambangan. |
HALTIM, BRN– Aktivitas penggalian ore nikel ilegal PT. Forward Matrics Indonesia di Dusun
Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, semakin tak terkontrol.
Beberapa
titik areal tambang yang bukan lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) pun hingga
kini masih dikeruk. Bahkan, perseroan yang belum diketahui siapa pemiliknya itu
pun seolah mengabaikan peringatan Pemerintah Halmahera Timur dan bersikeras
melakukan pengerukan.
Kehadiran
perusahaan esktraaktif ini sudah pasti mengancam kelestarian lingkungan, biodiversity dan ekologi lainnya di Dusun
Subaim. Pengalihan kewenangan dari pemerintah provinsi ke pusat semakin
memperparah kondisi pengelolaan pertambangan di daerah.
Kabar
dugaan ilegal mining oleh PT. FMI tersebut langsung ditindaklanjuti Ubaid
Yakub, BUpati Halmahera Timur. Pengecekan lokasi inilah baru diketahui kalau pihak
perusahaan tidak memiliki AMDAL, izin kegiatan eksplorasi, UKL-UPL dan RKB.
Selain itu,
FMI juga melakukan penambangan di atas bekas lahan tambang milik PT Kemakmuran Pertiwi
Tambang yang sudah angkat kaki dari Halmahera Timur dan pindah ke Pulau Obi.
Kecurigaan
pemerintah setempat makin kuat menyusul FMI tidak dapat menunjukan kelengkapan
dokumen. Bahkan mangkir dari penggilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara.
Kepala
Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Halmahera Timur, Harjon Gafur mengatakan,
ketidakhadiran pihak FMI dalam rapat lintas koordinasi tersebut tanpa didasari alasan
yang jelas. Padahal, rapat ini sangat penting.
“Kita rapatnya
di Sofifi, Ibu Kota Maluku Utara pada Senin kemarin. Agenda yang dibahas itu menanyakan
keabsahan dokumen perusahaan antar Dinas Lingkungan hidup Halmahera Timur dan
Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara. Lantaran pihak perusahaan tidak hadir jadi
diagendakan rapat berikutnya,” kata Harjon, begitu disembangi awak media di
Kantor Bupati Halmahera Timur, Selasa, 20 Desember.
Harjon menyayangkan
sikap apatis FMI. Menurutnya, acuh tahu yang dipertontonkan perusahaan dengan tidak
memenuhi panggilan DLH Provinsi Maluku Utara adalah bentuk agar pihak
perusahaan menghindar.
“Rapat
kemarin ada satupun pihak PT FMI yang hadir. Kami berharap pihak perusahaan
bisa hadir dan memberikan penjelasan secara detail menyangkut kegiatan produksi
mereka di atas lokasi konsesi lahan milik PT KPT. Karena keterangan sebelumnya dari
Pak Heri selaku KTT PT FMI, indikasinya bahwa FMI beraktifitas di sebagian
wilayah IUP KPT dan sebagian lagi di luar IUP KPT. Mereka mengunakan fasilitas
penunjang KPT. Kami tidak berhenti sampai di sini, kami bersama DLH Maluku
Utara bakal menginvestigasi lebih jauh,” terangnya.
“Yang
jelas DLH Provinsi menegaskan bahwa, memang IUP PT FMI itu ada, tapi sejauh ini
pada izin usaha eksplorasi. Tapi izin usaha produksi belum ada. Kalau sudah ada
izin operasi produksi, sudah pasti kami DLH kabupaten dilibatkan dalam
sosialisasi AMDAL. Tapi AMDAL dan izin usaha produksi mereka tidak ada kok berani
melakukan kegiatan penambangan,” sambung Harjon.
Kepala
Bidang AMDAL DLH Provinsi Maluku Utara, Wajihuddin mengatakan, rapat yang
diinisiasi itu sangat penting dihadiri pihak perusahaan.
Ia
berharap, rapat kedua yang dijadwal Selasa atau Rabu pekan depan dapat dipenuhi
perusahaan.
“Diharapkan
ada sikap kooperatif dari mereka (PT. FMI). Karena ini menyangkut keabsahaan
dan izin kegiatan penambangan,” ucapnya. (red/brn)