Brindonews.com
Beranda Daerah Halmahera Selatan Lima Desa di Halsel Akan Gelar Pemilihan Antar Waktu

Lima Desa di Halsel Akan Gelar Pemilihan Antar Waktu

Ilustrasi

HALSEL, BRN –  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tengah menyiapkan mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW) bagi lima Kepala Desa yang berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Halsel, Dr. Iksan Rasyid, Rabu (24/9/2025), menyebutkan lima desa yang akan menggelar PAW adalah Desa Fafao Kecamatan Kayoa Barat, Desa Ploly Kecamatan Pulau Makian, Desa Ombawa Kecamatan Makian Barat, Desa Pasir Putih Kecamatan Kayoa Selatan, dan Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara.





“Empat kepala desa meninggal dunia, sementara kepala Desa Yaba mengundurkan diri. Jadwal dan tahapan pemilihan belum dapat kami tetapkan karena masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri,” jelas Iksan.

Ia menambahkan, DPMD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Halsel untuk membahas mekanisme pemilihan sekaligus menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan dana desa yang disampaikan masyarakat.

“Setelah RDP, kami akan berkonsultasi dengan Bupati guna memperoleh arahan dan petunjuk terkait usulan anggaran PAW di masing-masing desa,” katanya.





Menurut Iksan, proses ini penting agar seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi dan menghasilkan pemimpin desa yang kredibel. Koordinasi juga dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh persetujuan final.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menekankan bahwa pelaksanaan PAW di lima desa tersebut harus tertib, transparan, dan demokratis agar program pembangunan desa dapat berlanjut tanpa hambatan.

“Kami berharap kepala desa terpilih mampu melanjutkan program yang sudah direncanakan demi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (Al/Red).





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan