Leny Syahril Terlibat Skandal Kasus Suap Eks Auditor BPK Malut

TERNATE, BRN – Direktur PT Bangun Utama Mandiri Nusa (BUMN) Leny Syahrir terseret dugaan penyuapan atau gratifikasi dengan mantan auditor BPK Yoga Adikonang yang kini berstatus terpidana kasus korupsi.
Keterlibatan Leny Syahrir dalam skandal penyuapan itu terungkap dalam putusan pengadilan Ternate atas kasus korupsi Yoga Adikonang nomor: 09/Pid.Sus-TPK/2024/Pn Tte.
Putusan tersebut, direktur PT Bangun Utama Mandiri Nusa Leny memberikan uang senilai 560 juta kepada Yoga melalui saksi Neindah Sari Victor bertempat di kompleks Pelabuhan Perikanan Kota Ternate.
Pemberian uang ini dilakukan dengan cara tunai yang diserahkan secara bertahap. Pada Maret 2021, diserahkan sebanyak 400 juta. Kemudian pada April 2021, diserahkan 300 juta.
Selain itu, Leny juga mentrasnfer uang kepada Yoga sebanyak dua kali dengan nilai variatif, pertama Rp 150 juta, dan yang kedua 100 juta. Jumlah uang suap yang diterima Yoga dari uang Leny Syahrir senilai Rp950 juta.
Pemberian uang itu berkaitan dengan paket pekerjaan pembangunan ruang operasi (MIKO) pada RSUD Labuha dengan nilai kontrak 2,3 miliar yang dikerjakan PT Bangun Usaha Mandiri Nusa. Paket pekerjaan pelebaran ja
the USA
lan Labuha-Panamboang dengan nilai kontrak 11,9 miliar, dan pekerjaan Pasar Tuakona. (Red)





