Laporkan Wartawan ke Polisi, IWO Lampung Angkat Bicara

![]() |
Sekretaris PW IWO Provinsi Lampung, Zulhaidir |
Bandarlampung,Lampung, BRN – Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung,
menyesalkan langkah Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten
Lampung Selatan, berinisial Df, yang tiba-tiba melaporkan jurnalis media online
berinisial AS, ke Polres Lampung Selatan, pada Jumat 9 Maret 2018.
Maraknya kasus pemberitaan oleh media yang dilaporkan ke polisi, diaku
Zulhaidir, merupakan bentuk ancaman serius untuk kebebasan pers. Padahal, dalam
Pasal 4 (empat) UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers
nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan
informasi. “siappun itu harusnya menghormati dan menjunjungi tinggi kemerdekaan
pers, jangan sampai terindikasi melemahkan kemerdekan itu sendiri, dengan cara
melaporkan wartawan ke polisi.” terang Zulhaidir dalam keterangannya kepada
wartawan Jumat, (9/3/2018).
Menurut Sekretaris PW IWO Provinsi Lampung, Zulhaidir menjelaskan
Ketentuan Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers menegaskan penggunaan hak jawab
dan hak koreksi bagi orang yang keberatan terhadap suatu pemberitaan.
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama
baiknya. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan
kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun
tentang orang lain.
“Guna menghindari kesan dugaan melakukan tindak kriminalisasi terhadap
jurnalis, Seharusnya jika dirugikan dengan berita di salahsatu media kan dapat
mengunakan hak jawab dan hak koreksi, jika masih tidak dimuat dengan media
tersebut baru dapat melaporkan ke Dewan Pers” beber dia.
Untuk diketahui AS dilaporkan ke Polisi dengan No. B-230/III/2018/SPKT,
dengan tuduhan pencemaran nama baik di Media Sosial. Dirinya dianggap telah
menyebarkan berita fitnah dan Hoax, karena telah memuat pemberitaan dengan
judul “Mobil Dinas Pemkab Lamsel dibuat pakai mesum”.(red/iwo)