Langgar Aturan, Kades Yayasan Diancam 6 Tahun Penjara
foto ilustrasi |
Desa (Kades) Yayasan, Fadli Dano Masud diancam enam tahun penjara oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai.
Ancaman tersebut kantaran Kades di duga kuat melakukan tindak pidana
Pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 atau
Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Ancaman
pidananya 72 bulan atau enam tahun dan
denda Rp 72 juta, “tegas Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari, Jefri
Tolokonde kepada sejumlah awak media dikantor Kejari, Selasa (17/7/2018).
Jefri mengaku, Polres telah melimpahkan berkas dan
barang bukti kasus Kades Yayasan ke pihak Kejari dan pihak Kejari telah
menerima berkas tersebut. “Sesuai prosedur yang berlaku,Kejari diberi
limit waktu selama lima hari untuk mengerahkan kasusnya ke pengadilan untuk
disidangkan, yang pasti kami akan limpahkan kasusnya ke pengadilan sesuai
dengan waktu yang telah ditentukan, “katanya.
Lanjut Jefri, aturan yang disangkakan Kades, yakni pasal
178 huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 atau Perubahan kedua atas UU
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi UU.
Sebagaimana diketahui, Kades Yayasan, Fadli Dano Masud telah melakukan tindak
pidana Pemilu dengan melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di Tempat Pungutan
Suara (TPS) 1 dan 2 di Desa Yayasan saat
pencoblosan Gubernur dan Wakil Gubernur berlangsung berapa waktu lalu. (Fix/brn)