Brindonews.com
Beranda Headline Kejati Malut Dinilai Belum Maksimal Tangani Kasus Tipikor Perusda

Kejati Malut Dinilai Belum Maksimal Tangani Kasus Tipikor Perusda

 

Sekertaris DPD KAI Roslan 

TERNATE, BRN – Keseriusan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam menyelasikan
dugaan kasus tindak pidana korupsi dana kelayakan investasi di tiga Perusda
Pemerintah Kota Ternate tahun 2016 – 2018 senilai Rp 25 miliar bisa dibilang belum maksmal.





 “ Kami menilai kasus yang ditanggani penyidik
Kejati Malut ini terkesan lambat dan Mandet,”kata Sekretaris DPD KAI Provinsi
Maluku Utara, Roslan kepada wartawan Senin (29/3/2021).

Menurutnya, proses penangana
perkara penyidik Kejati Malut atas dugaan korupsi dana kelayakan investasi di
tiga Perusda Pemerintah kota Ternate tahun 2016 sampai 2018 yang dapat
merugikan kerugian negara senilai Rp 25 Miliar itu, Kejati Malut belum ecsion

Advokat muda Maluku Utara
ini mengatakan, jika dalam satu laporan perkara dugaan tindak pidana korupsi, sudah ada hasil audit dari BPKP, harus di selesaikan sesuai dengan prosedur,
dan itu tidak terlalu sulit bagi penyidik, dalam menyesaikan proses hukum. Apalagi
kasus ini sudah banyak pihak yang sudah dimintai keterangan.





” Hasil audit BPK Perwakilan
Provinsi Maluku Utara dapat membantu penyidik, untuk mengetahui siapa otak, dari
kasus dugaan korupsi dan sudah dapat dimintai pertanggung jawaban pidana,”
jelasnya.

DPD KAI Malut berharap
penyidik Kejati Malut harus segera menentukan status hukum atas laporan
tersebut agar penanganan kasus ini tidak terkesan mendet atau jalan ditempat. Penyidik
segera memanggil kembali semua pihak yang berhubungannya dengan laporan ini. Tujuanya
agar keterangan para saksi dapat diperdalam, sehingga diketahui siapa saja yang
harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara, di tiga Perusda
Pemerintah Kota Ternate ini,” ucapnya.

Terpisa Assisten Bidang
Intelejen (Asintel) Kejati Malut, Efrianto ketika dihubunggi wartawan atas
penangan perkara kasus tersebut belum memberikan keterangan atas perkembangan
laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air Malut.





“ Silahkan wawancara
langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard
Sinaga untuk memberikan ketarangan.” (tm/red)

 

 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan