Brindonews.com






Beranda Hukrim Massa Desak Bawaslu Usut Pelanggaran Pemilu

Massa Desak Bawaslu Usut Pelanggaran Pemilu

Salah satu orator menyampaikan orasi di kantor KPU Malut, Senin (16/7). Dalam aksi ini, massa membeberkan berbagai pelanggaran pemilu. Mulai dari terstruktur hinggan tidak terstruktur. Mulai dari penekanan Bupati Benny Laos sampai pada penggelembungan suara di Kepulauan Sula (Kepsul). Ada juga yang memliki KTP ganda namun ikut menyalurkan hak pilih. 

TERNATE,
BRN
– Sejumlah massa dari Aliansi Anak Negeri menggelar aksi di
kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, Senin (16/7). Massa aksi yang menumpangi truk itu
menyuarakan dugaan pelanggaran serta kecurangan pemilihan kepala gubernur dan
wakil gubernur pada 27 Juni lalu.

Massa
yang dipimpin Akmal Iskandar Alam ini
turut membawa spanduk yang bertuliskan tangkap dan adili KPU Bawaslu Malut. Sebab
menurut massa aksi, KPU dan Bawaslu lah paling bertanggung jawab sejumlah dugaan
pelanggaran serta kecurangan di beberapa daerah yakni Kepulauan Sula (Kepsul),
Kabupaten Pulau Taliabu dan Pulau Morotai.





Saat
dikonfimrasi, koordinator lapangan (korlap) Akmal Iskandar Alam menjelaskan, diduga
ada indikasi antara KPU dan Bawaslu sehingga setiap permasalahan atau sengketa
pemilu yang dilaporkan tidak menunjukan progres. KPU dan Bawaslu terkesan
membiarkan terjadinya penyelewengan dan kecurangan pada tiga daerah yaitu
Kabupaten Pulau Taliabu, Kepulauan Sula dan Pulau Morotai.

“ Ada beberapa pelangaran yang terjadi dan itu sudah dilaporkan ke
penyelenggara, namun tidak ada tingkatan,” ungkap Akmal.

Akmal mengatakan, terdapat beberapa laporan pelanggaran yang
dilaporkan ke Bawaslu, namun dari laporan tersebut tidak ditindak lanjut
Bawaslu atas laporan yang disampaikan. Laporan penggelembungan suara di desa Kepsul
dan pulau Taliabu yang terindikasi dilakukan salah satu tim paslon pun tidak diproses.





“ Kami punya data terkait pelanggaran yang terjadi di dua
Kabupaten tersebut, tetapi setelah di laporkan ke Bawaslu sampai saat ini tidak
ada tindakan yang dilakukan,” terangnya.

Selain itu, terdapat juga pelanggaran tindak pidana maupun
pelanggaran adminitrasi. Misalnya Ahmad Hidayat
Mus (AHM). AHM yang juga salah satu calon gubernur turut menyalurkan hak pilih,
padahal AHM memiliki e-KTP di Ibu Kota DKI Jakarta yang berdomisili di Jl.
Taman Radio Dalam/VII.no.39 Jakarta Selatan. AHM juga disinyalir menggunakan
surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Polda Metro Jaya saat
mendaftar di kantor KPU sebagai calon gubernur pada Januari 2018 lalu.





“ Ini yang menjadi pertanyaannya. DPT KPU yang menetapkan, secara
otomatis KPU tahu benar siapa yang tidak ber-KTP di Malut dan siapa yang tidak.
Mestinya KPU tahu mana peserta yang tidak lagi masuk DPT dan tidak, karena di
KTP dicantumkan alamat domisili ,” jelasnya.

Lanjutnya,
ada juga pelangaran pemilu terstruktur juga terjadi di Pulau Morotai. Dimana, terdapat
penekanan dilakukan Bupati Benny Laos untuk memenangkan salah satu paslon
tertentu. (brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan