Brindonews.com
Beranda Headline KPU Siap Serahkan Dokumen Pemohon Ke MK

KPU Siap Serahkan Dokumen Pemohon Ke MK

  





Logo KPU 

TERNATE, BRN Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara mengaku baru menerima pokok
permohonan AGK-YA (pemohon) pasca dibacakan pada sidang pendahuluan di
Mahkama  Konstitusi (MK) di jalan Merdeka
Barat No 6 Jakarta Pusat pada 26 Juli kemarin. Hal ini diakui ketua Malut,
Syahrani Somadayo usai melakukan pertemuan dengan Bawaslu di gedung KPU jalan
Anggrek Kelurahan Kota Baru Lingkungan Dakomib Ternate Tengah, Sabtu (28/7)
sore tadi.





 “ Sudah  dua hari lalu, tapi kami baru terima pada
Jumat (27/7) tadi malam. Kita pelajari dulu, apa-apa saja yang dibuka, karena
hari Senin batas waktu, tapi hari Minggu sudah lapor di KPU RI,” kata Syahrani.

Syahrani mengatakan, tujuan pertemaun tersebut untuk
melakukan koordinasi kelengkapan dokumen yang akan disampaikan ke MK melalui
KPU RI pada Senin (30/7) nanti. Karena waktu yang diberikan MK terhadap KPU
Malut hanya dua hari. “ Dalam dua hari itu KPU menyiapkan semua dokumen sesuai
pokok pemohonan pemohon melalui KPU RI, karena satu pintu dia,” ujarnya.

Kata dia, dokumen atau berkas yang dilengkapi nanti
sesuai dengan pokok gugatan pemohon. KPU hanya melakukan scan ulang dan
selanjutkan disampaikan ke MK. “ Misalnya formolir C-1 yang kita scan, dan
dokumen pendukung lain yang ada dalam kotak suara seperti ATB,” katanya. (emis/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan