KPU Malut: Jangan Tebar Kebencian Selama Masa Kampanye

TERNATE,
BRINDOnews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku
Utara, Syahrani Somadayo mengimbau kepada keempat pasangan calon gubernur dan
wakil gubernur Malut agar memanfaatkan masa kampanye sejak 15 Februari sampai
23 Juni 2018 untuk menyampaikan ide, gagasan serta visi kepada masyarakat
dengan santun.
Syahrani
berharap, selama masa kampanye ini tidak ada aksi saling hujat apalagi menebar
kebencian yang nantinya akan menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
“Masa
kampanye kurang lebih empat bulan, dengan waktu ini paslon di persilahkan untuk
menyampaikan gagasan untuk atasi persoalan. Namun, jangan sampai menimbulkan
kebencian,” kata Syahrani saat orasi politik di depan empat paslon cagub dan
cawagub di acara Deklarasi Kampanye Damai dan peluncuran maskot dan jingle
pilgub di Lamd Mark, Minggu (18/2/2018)
Empat
paslon cagub dan cawagub yang ikut dalam kontestasi pilkada 2018 kali ini
diantaranya, paslon Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai) dengan nomor
satu, paslon Burhan Abdurahman berpasangan dengam Ishak Jamaludin (Bur-Jadi)
dengan nomor urut 2, KH. Abdul Gani Kasuba, Lc dan M. Al Yasin Ali (AGK-YA)
dengan nomor urut 3, disusul paslon Muhammad Kasuba dan Abdul Madjid Husen.
Deklarasi
kampanye damai ini, keempat paslon menandatangani pernyataan sikap dan komitmen
dan ikrar selama masa kampanye. Penandatanganan ini disaksikan Kapolda Malut,
Kabinda Malut, Ketua DPR Provinsi, Ketua KLU dan Ketua Bawaslu Malut.
“Kami
mengharapkan komitmen tak hanya dalam untaian kata. Tapi dari hati dan diperlihatkan
dengan keteladanan,” ujarnya.
Sementara
itu, Ketua Bawaslu, Muksin Amrin dalam orasi politiknya mengatakan, deklarasi damai
bukan sermoni saja, akan tetapi memiliki catatan politik tersendiri terutama di
Provinsi Maluku Utara. “Setiap momen pilkada pasti terjadi kericuan, kecurangan
di mana-mana mengakibatkan unjuk rasa dan protes baik itu masyarakat maupun
paslon itu sendiri. Melalui kegiatan ini kami sebagai penyelenggara mengingat
ada beberapa hal kampenya yang harus dipatuhi setian paslon,” ujarnya.
Kata
dia, dalam ketentuan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 ada 24 jenis larangan
kompanye, sehingga pelaksaan kampanye hanyalah penyampaian proram visi dan misi
kepada khalayak luas dalam kurun waktu lima tahun yang akan datang.
“Salah
satunya menghasut, mengadu domba kepada kalangan tertentu dalam kerangka pelaksanaan
pilkada. Itu sebabnya Bawaslu RI melaunching indeks kerawanan pemilu (IKP) di
171 daerah termasuk Maluku Utara di kategorikan indeks kerawanan sedang,”
tandasnya.
Diketahui,
setelah membacakan ikrar dan penandatanganan komitmen kampanye damai, keempat
paslon melakukan arak-arakan keliling atau konvoi kota Ternate untuk menyapa
masyarakat. (emis/red).