KPU Malut Catat 32 Balon DPD RI Terdaftar di SIPPP

![]() |
Komisioner KPU Malut Devisi Hukum dan Pengawasan, H. Buhari Mahmud |
TERNATE, BRN –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara mencacat sebanyak 31 nama
yang terdaftar di Sistem Informasi Perseorangan
Peserta Pemilu (SIPPP) sebagai bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara pada Pemilu 2019.
Para
bakal calon ini dinyatakan telah mengambil username
dan password untuk mengupload
dukungan (soft copy) ke dalam SIPPP. “ Tercatat 31 nama balon anggota DPD RI,
namun yang mengupload dukungan ke SIPPP
baru 16 nama,” ujar Komisioner KPU Malut Devisi Hukum dan Pengawasan, H. Buhari
Mahmud, Senin (23/4) tanpa mennyebutkan secara rinci siapa-siapa saja yang mengaupload dukungan ke
SIPPP.
Buhari
mengatakan, para balon anggota DPD RI wajib mengunggah dukungannya ke dalam
SIPPP pusat. Unggah dukungan dilakukan sejak menerima username dari KPU Malut sampai dengan paling lambat sebelum hari
penutupan. “ Karena syarat sebelum mendaftar, data dukungan harus di upload
dulu karena di tanggal 25 April 2018 batas pemasukan data dukungan ke aplikasi
SIPPP, dan di tanggal 26 April adalah hari pendaftaran,” katanya.
Untuk
dokumen dukungan yang diserahkan harus sesuai dengan jumlah penduduk, pemilih
dan Kabupaten/Kota pada setiap provinsi sebagai dasar pemenuhan syarat dukungan
perseorangan peserta anggota DPD RI. Peserta wajib memenuhi syarat minimal
dukungan pemilih sebesar 1.000 dukungan dan minimal sebaran dukungan di 50
persen 5 Kabupaten/Kota dari 10 Kabupaten/Kota yang ada di Malut.
“ Syarat dukungan tersebut dilampiri dengan
fotocopy KTP Elektronik atau surat keterangan. Surat keterangannya tidak boleh
dibuat secara kolektif, dan wajib diunggah untuk dukungannya di SIPPP,” ujarnya.
Menurutnya, apabila
ditemukan dukungan satu pendukung yang ganda lebih dari satu peserta, sanksi
yang berikan berupa pengurangan dukungan syarat perseorangan. Berdasarkan PKPU
Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihhan umum
anggota Dewan Perwakilan Daerah tertuang dalam pasal 16 ayat 1 menyebutkan apabila pada masa
penelitian administrasi ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang
sengaja digandakan perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD terkait dengan
dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, dikenai pengurangan jumlah
dukungan minimal Pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu
atau data yang digandakan.
“ Misalnya 4 kali maka 4
dukungan ganda tersebut akan dikeluarkan 3 yang dikalikan 50, maka calon DPD
tersebut akan mendapatkan sanksi pengurangan 150 dukungan,” tuturnya. (emis/red)